Sekda Ingatkan Meskipun PPKM Dicabut, Protokol Kesehatan Harus Tetap Berjalan

PROTOKOL - Sekda saat memberikan informasi ketika wawancara usai mengikuti rakor di Aula Jayang Tingang, Kota Palangka Raya, Senin (2/1) - MMC Kalteng

Sekda Ingatkan Meskipun PPKM Dicabut, Protokol Kesehatan Harus Tetap Berjalan

 

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng H. Nuryakin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual dari Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (2/1/2023). Rakor tersebut dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI John Wempi Wetipo.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hampir tiga tahun sejak pandemi COVID-19, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. “Penghentian kebijakan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya situasi pandemi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat,” ucapnya.

Lebih lanjut Luhut menyatakan meski kebijakan ini dihentikan, namun harus tetap waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. “Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pemberian bansos harus tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat,” ungkapnya.

Sementara itu, sesuai arahan Presiden RI, Wamendagri menekankan beberapa hal yakni masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19 yaitu melanjutkan pemakaian masker di keramaian dan ruangan tertutup; kesadaran vaksinasi harus terus digalakan; serta masyarakat harus mandiri dalam mencegah penularan dan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan. “Aparat dan lembaga Pemerintah tetap harus siaga dalam menyiapkan fasilitas kesehatan di semua wilayah beserta tenaga kesehatannya, pastikan mekanisme vaksinasi tetap berjalan terutama vaksinasi booster dan masa transisi. Satgas COVID-19 tetap ada selama masa transisi,” jelasnya.

Wamendagri menyebut, pencabutan PPKM ini bukan sebagai pernyataan bahwa pandemi COVID-19 telah berakhir, sebab pernyataan pandemi selesai hanya akan dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).

Ketika diwawancarai usai mengkuti Rakor, Sekda Nuryakin menyampaikan bahwa pencabutan PPKM ini bukan berarti darurat COVID-19 yang ditiadakan, tetapi pembatasan pergerakan masyarakat yang dicabut. “Orang yang berkerumun dan melakukan aktivitas tidak lagi dibatasi, tetapi protokol kesehatannya tetap berjalan,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD Doris Sylvanus Yayu Indriaty menambahkan penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan, sebab COVID-19 masih ada dan harus tetap kita waspadai, meskipun beberapa bulan ini kasus kedaruratannya melandai. “Fasilitas sarana dan lain-lain juga SDM di rumah sakit tetap memperhatikan protokol kesehatan, otomatis zona isolasi di rumah sakit masih dipertahankan tetapi tidak seperti dulu. Kalau dulu kita buka tiga ruangan, sekarang kita hanya buka satu atau dua ruangan saja,” kata Yayu.

Turut hadir mendampingi Sekda, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dan Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait.PR1 - MMC Kalteng

SERTIFIKAT
Smsi

Widget