Ngeri! 7 Kg Sabu Masuk Kalteng Setiap Bulan, Sudah 19 Ribu Warga Terpapar

Kepala BNNP Kalteng rilis Penangkapan sabu, Rabu (12/8/2020.

Ngeri! 7 Kg Sabu Masuk Kalteng Setiap Bulan, Sudah 19 Ribu Warga Terpapar

PALANGKA RAYA - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, peredaran narkoba jenis sabu di provinsi setempat sangat tinggi. Setiap bulannya bisa mencapai enam hingga tujuh kilogram yang didatangkan dari daerah luar daerah.

"Kalteng termasuk tinggi dalam hal permintaan sabu-sabu dari daerah luar. Sebab, dari angka frekuensi orang yang terpapar narkoba di provinsi ini mencapai sekitar 19 ribu orang," kata Edi Swasono saat jumpa pers di Palangka Raya, Rabu (12/8/2020). 

Jenderal bintang satu itu menegaskan, penindakan terhadap peredaran narkoba yang dilakukan kurir dan bandar sabu di Kalteng, tidak lain untuk memutus mata rantai atau jaringan para pelaku kejahatan di bidang narkoba.

Apalagi jaringan yang masuk ke provinsi yang memiliki luas dua kali dari pulau jawa itu, rata-rata jaringan nasional dan internasional. Bahkan para pebisnis haram di bidang tersebut, juga sangat mengetahui pangsa pasar di provinsi setempat, sehingga pasokan narkoba tersebut terus disuplai.

"Kunci untuk menguranginya peredaran narkoba di Kalteng, tidak lain adalah menyembuhkan mereka yang kini sudah terpapar narkoba jenis sabu-sabu khususnya," katanya.

Edi Swasono menambahkan, apabila orang-orang yang terpapar narkoba sembuh maka permintaan sabu-sabu dari luar pun tentunya juga ikut berkurang.

Namun terbalik, ketika penyembuhan terhadap mereka yang terpapar tidak disembuhkan, maka permintaan narkoba itu terus meningkat. Dengan cara menyembuhkan para pecandu dan orang-orang yang terpapar itu adalah kunci dari salah satu memutus bisnis dan peredaran barang haram tersebut di Kalteng.

Beberapa waktu lalu, BNNP Kalteng juga berhasil menangkap empat orang pemilik sabu-sabu seberat setengah kilogram. Mereka terbagi dari kurir yang berasal dari Provinsi Jawa Timur dan pemesan yang berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kini keempat orang tersebut terancam Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada mereka minimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. ant

SERTIFIKAT
Smsi

Widget