Kakek Hn Terancam Penjara Setelah Pungut HP di Jalan, Ini Kronologisnya

Hn ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian ponsel.

Kakek Hn Terancam Penjara Setelah Pungut HP di Jalan, Ini Kronologisnya

KUALA KAPUAS – Seorang pria yang sudah berumur 59 tahun berinisial Hn, warga Kabupaten Kapuas, diamankan Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalteng, Kamis (18/03/2021) Pagi.

Bermula dari kakek itu memungut HP yang jatuh di Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas. 

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang menuturkan uraian singkat kejadian pencurian itu terjadi di sekitaran Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Saat itu, Jumat (05/03/2021) pukul 17.30 WIB, pelapor meletakan handphonenya merk Vivo 20 di atas kap depan wiper mobil brio dan lupa mengambil. Saat mobil berjalan, diduga handphone tersebut terjatuh di sekitar Jalan Cilik Riwut.

Saat dilakukan pencarian di sekitaran Jalan Cilik Riwut tidak ditemukan dan diduga sudah diambil oleh orang lain. Pelapor mencoba menghubungi handphone tersebut, namun tidak diangkat dan terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya.

Selanjutnya, pelapor melaporkan ke Satreskrim guna proses penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan pelaku  untuk diproses hukum yang berlaku.

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 tahun tentang tindak pidana pencurian ringan,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti diamankan berupa 1 buah handphone Vivo V20 warna Sunset Melody, 1 buah Kotak handphone Vivo V20 warna Sunset Melody, dan 1 buah simcard telkomsel,” pungkasnya. Kk1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget