Suasana Musrenbang tingkat Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Senin (15/2/2021)
Musrenbang Kecamatan Tewah Rumuskan 313 Usulan
KUALA KURUN – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Tingkat Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, resmi digelar di Aula Kecamatan Tewah, Senin (15/2/2020) pagi.
Sambutan tertulis Bupati Gunung Mas yang dibacakan oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing menyampaikan, tiap hari tren dari konfirmasi COVID-19 bukannya menurun tapi cenderung meningkat dan belum terkendali. Peningkatan fasilitas kesehatan dan modifikasi kebijakan terus diupayakan Pemerintah. Mulai dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga konsep New Normal dengan disiplin protokol kesehatan telah dilakukan.
Namun demikian, selama tahun 2020 bergelut dengan pandemi, Indonesia masih tertatih-tatih untuk menstabilkan sektor-sektor terdampak COVID-19.
Menurut Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, proses ideal perencanaan pembangunan yang berketahanan pandemi dapat diawali dengan pengambilan kebijakan pada forum-forum seperti Musrenbang tingkat Kecamatan ini. "Diharapkan kesepakatan yang kita dapat akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan kita pada tahun 2022 nanti."
“Tantangan utama adalah kita semua belum berpengalaman dalam menghadapi pandemi seperti COVID-19 ini, sehingga melahirkan sikap dan kebijakan yang tidak konsisten dan berubah-ubah serta penyesuaian yang cepat tepat demi kelangsungan hidup masyarakat. Hal ini menyebabkan upaya penanganan pandemi ini berlarut-larut,” katanya.
“Mari kita taat dengan menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi diri karena sangat membantu dalam penanganan pandemi ini, dengan memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan, kita perlu mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar jangan menyepelekan dan meremehkan karena Covid-19 ini fakta, nyata dan ada,” himbaunya.
Camat Tewah Rawei dalam laporannya menyampaikan, Kecamatan Tewah telah melaksanakan kegiatan Musrenbang Desa di 15 Desa pada bulan September 2020 tepatnya pada tanggal 7 September 2020 sampai dengan 11 September 2020 dengan kegiatan meliputi pemaparan Matrik Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2021 serta penyampaian Daftar Usulan (DU) RKPD 2020 (siklus perencanaan sesuai Permendagri no 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa).
Kelurahan Tewah melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Kelurahan pada bulan Januari 2021. Dari hasil kegiatan Musrenbang Desa dan Kelurahan didapat usulan yang akan diusulkan pada Musrenbang Kecamatan.
Rawei juga menjelaskan ada empat point bidang usulan yang pertama Penyelenggaraan Pemerintahan terdapat 14 (empat belas) usulan diantaranya aula kelurahan, rumah jabatan lurah, pengelolaan sampah. Kedua Pelaksanaan Pembangunan terdapat 236 (dua ratus tiga puluh enam) usulan terdiri dari infrastruktur umum, kesehatan, pendidikan, bedah rumah, pengembangan pariwisata dan pengadaan lahan TPA dan TPU serta SDM kesehatan dan pendidikan.
Ketiga Pemberdayaan Masyarakat ada 60 (enam puluh) usulan. Usulan dibidang ini lebih kepada pengadaan bibit ternak, ikan, tanaman dan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan SDM.
Dan yang ke empat, Rawei menambahkan usulan di bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan Darurat yang terdiri dari 3 (tiga) usulan diantaranya usulan bantuan pada korban banjir, pembuatan posko dan bantuan pompa air.
Dari penjabaran usulan tersebut, Musrenbang RKPD Kabupaten tingkat Kecamatan Tewah berjumlah 313 (tiga ratus tiga belas) usulan.
Turut Hadir dalam pertemuan Musrenbang RKPD Kabupaten Gunung Mas, anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Dapil pemilihan III H. Gumer, Evandi, Poli L. Mihing, Untung Jaya Bangas, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Camat Tewah, Kepala Desa dan perangkat Desa se Kecamatan Tewah.
Pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan Tewah tetap menerapkan protokol kesehatan (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan). GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas