Inilah duda 40 tahun yang mencabuli gadis remaja hingga 50 kali,
Astaga! Duda 40 Tahu Setubuhi Gadis Remaja Hingga 50 Kali
PANGKALAN BUN – TR (40), warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, kini meringkuk di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Selama dua tahun, duda beranak satu ini meniduri FI (17). TR berjanji akan menikahi FI. Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari kecurigaan keluarga FI karena FI menceritakan bahwa dia ada hubungan dengan seseorang yang beda jauh usianya.
"Karena kecurigaan itulah akhirnya bibi korban menanyakan hal itu terhadap korban, dan korban mengakui bahwa pelaku mencabuli dirinya sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga menginjak sekolah menengah atas (SMA) Kelas 10," kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Minggu (28/6).
Dari pengakuan korban, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadapnya berlangsung sejak Februari 2019 di rumah korban. Perbuatan tersebut terus terjadi sampai dengan Juni 2020. "Setiap akan melakukan perbuatan tidak senonohnya, pelaku selalu merayu korban bahwa pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menikahi korban. Karena korban terayu, akhirnya korban pun mau disetubuhi sejak duduk di bangku SMP. Pengakuan korban hampir 50 kali," ujar Rendra.
Karena orangtua korban tidak terima atas perlakuan pelaku, maka hal itu dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat untuk ditindaklanjuti. “Berdasarkan laporan itu, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat kami amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI no. 17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU No 01 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," beber Rendra Aditia Dhani. KB1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas