Ilustrasi
Astaga! Pria Bejat Ini Sudah 6 Tahun Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
MALANG - Seorang pria berinisial E, berusia 42 tahun, lebih jahat dari binatang buas. Pria ini sejak 6 tahun yang lalu meniduri anak kandungnya sendiri.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota sudah menangkap E, yang sehari-hari bekerja sebagai seorang sopir angkutan umum.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, tersangka melakukan pemerkosaan itu pertama kali pada tahun 2014, ketika anaknya masih berusia 13 tahun.
"Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu hanya dilakukan satu kali. Namun, menurut keterangan korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali," kata Azi, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/6/2020(.
Perbuatan cabul itu dilakukan terhadap anaknya berinisial IDF, yang saat ini berusia 18 tahun itu, dilakukan di dalam rumah. Tersangka E yang sudah cerai dengan istrinya delapan tahun lalu itu, tinggal bersama tiga orang anaknya, di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Azi menjelaskan, setelah melakukan pemerkosaan tersebut, tersangka E memberi uang saku sebesar Rp50.000, kepada sang anak. Selain itu, tersangka juga mengancam akan menyakiti korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Tersangka mengancam anaknya. Kalau sang anak bercerita ke orang lain, tersangka mengancam akan menyakitinya," ujar Azi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya. Mendengar pengakuan korban, ibunya yang berinisial NI tersebut langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ant
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas