PENJARA - M. Faisal tersangka tabrak lari digiring ke ruang tahanan dengan dikawal Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis usai jumpa pers di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Selasa (24/5) - Istimewa
Pelaku Tabrak Lari Terancam 6 Tahun Penjara
PALANGKA RAYA - Penyidikan kecelakaan maut tabrak lari yang terjadi di Jalan Menteng XVI dan menewaskan Beny Santoso (24) warga Jalan Flamboyan Bawah terus dilakukan jajaran Unit Laka Satlantas Polresta Palangka Raya.
Saat ini, Muhammad Faisal (21) pengemudi mobil Toyota Avanza F 1732 PD telah menjalani penahanan di Rutan Polresta Palangka Raya.
Pria yang diketahui sebagai pegawai honorer salah satu dinas di Pemda Kotawaringin Barat tersebut berada di Palangka Raya dalam rangka mendampingi kontingan FBIM 2022.
Kasat Lantas Kompol Feriza Lubis, menuturkan berdasarkan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil, pelarian diri yang dilakukan didasari karena rasa panik.
Petugas pun mengamankannya sebelum ia sempat menyerahkan diri setelah kecelakaan itu viral di media sosial.
"Setelah pelaksanaan gelar perkara, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Dari insiden tersebut, Muhammad Faisal dibidik dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12 Juta," pangkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas