Pelaku Tabrak Lari Terancam 6 Tahun Penjara

PENJARA - M. Faisal tersangka tabrak lari digiring ke ruang tahanan dengan dikawal Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis usai jumpa pers di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Selasa (24/5) - Istimewa

Pelaku Tabrak Lari Terancam 6 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA - Penyidikan kecelakaan maut tabrak lari yang terjadi di Jalan Menteng XVI dan menewaskan Beny Santoso (24) warga Jalan Flamboyan Bawah terus dilakukan jajaran Unit Laka Satlantas Polresta Palangka Raya. 

Saat ini, Muhammad Faisal (21) pengemudi mobil Toyota Avanza F 1732 PD telah menjalani penahanan di Rutan Polresta Palangka Raya. 

Pria yang diketahui sebagai pegawai honorer salah satu dinas di Pemda Kotawaringin Barat tersebut berada di Palangka Raya dalam rangka mendampingi kontingan FBIM 2022. 

Kasat Lantas Kompol Feriza Lubis, menuturkan berdasarkan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil, pelarian diri yang dilakukan didasari karena rasa panik.

Petugas pun mengamankannya sebelum ia sempat menyerahkan diri setelah kecelakaan itu viral di media sosial. 

"Setelah pelaksanaan gelar perkara, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (24/5/2022). 

Dari insiden tersebut, Muhammad Faisal dibidik dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12 Juta," pangkasnya.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget