Mulai Bulan Ini Berlaku, Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan

Mulai Bulan Ini Berlaku, Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan kembali naik lagi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Tarif ini mulai berlaku per bulan ini.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

"Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," ujar dia, Rabu (1/7/2020). 

SlKepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga, mengatakan Pemerintah sangat menghargai keputusan MA. Dalam hal ini putusan hakim MA membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres No 75 Tahun 2019. Pada aturan ini, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, yakni Rp160.000 untuk kelas I. Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

“Pada April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya kembali pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III. Sedangkan per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kembali disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas . Rp100.000 untuk kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III,” ujarnya.

Sebelumnya atau menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS pada April, Mei, dan Juni 2020, sebesar Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III. BI1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget