Dua orang warga Desa Muroi, Kecamatan Mantangai, Kapuas, diamankan polisi karena memiliki sabu-sabu.
Polisi Juga Amankan UM dan MA di Desa Muroi
KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas juga menangkap dua orang berinisial UM (31) dan MA (24), atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat 1,36 gram. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan dilakukan di DAS Sei Muroi, Desa Muroi Raya (Pantar Kabali), Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kuala Kapuas, Jumat (23/4) pukul 09.08 WIB.
“Kita tangkap dua orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu,” kata Subandi dalam keterangannya, Minggu (25/4) pukul 10.00 WIB. Subandi menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka UM dan MA.
“Kita lakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 1,36 gram, dua buah manches warna biru, satu buah kotak rokok merk Up Berry, dan satu buah bong terbuat dari botol plastik,” ungkap Kasat Narkoba. Kini, para tersangka telah dibawa ke Polres Kapuas. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas