BARANG BUKTI - Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksomo bersama Kadiskominfo DR. Junaidi dan undangan lainnya membakar barang bukti narkotika dan kejahatan lainnya di Halaman Kejaksaan Negeri, Kota Kuala Kapuas, Selasa (12/7) - Nasution
Kejaksaan Negeri Kapuas Musnahkan Barang Bukti Dan Barang Rampasan
KUALA KAPUAS - Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang perkaranya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri sehingga memiliki keputusan hukum tetap (Incrahct) di Halaman Kantor Kejari Kapuas.
Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan tersebut meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 139,07 gram dari 21 perkara, kemudian barang bukti obat - obatan terlarang sebanyak 9.417 butir, diantaranya Trihexyohenidyl, Seledril, Karisoprodol, Samcodin.
Kemudian terdapat 1 (satu) buah pucuk senjata api jenis revolver rakitan, beberapa pucuk senjata tajam dan 2 unit telepon genggam.
Sementara itu, ada 6 perkara anak yang sedang diproses dan 2 perkara kekerasan dalam rumah tangga dan perkara pencurian.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksomo, Waket PN, Kepala Dinas Kominfo Kapuas DR. Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan Kapuas DR. Suwarno Muriat, Sekretaris BNK Kabupaten Kapuas Fakhruransi dan tokoh pemuda yang juga Ketua KNPI Kapuas Ivansyah.
Pemusnahannya sendiri dilakukan dengan beberapa metode seperti melarutkannya dalam cairan deterjen, dengan cara di blender, dibakar dan dipotong dengan alat pemotong besi.
Kajari Kapuas Arif Raharjo SH.MH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini berdasarkan periode Bulan September 2021 sampai dengan Juni 2022 sebanyak 77 perkara dan yang paling menonjol adalah perkara narkoba.
"Karenanya perlu dukungan semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba ini, sebab trend saat ini bukan lagi ketagihan pada narkobanya saja, akan tetapi juga ketagihan atas hasil yang bisa diraup dari bisnis barang haram ini." Tegas Arif Raharjo.
"Narkoba memberi pengaruh buruk dan bisa membuat seseorang menjadi pribadi yang kejam serta sadis, pemicu terjadinya beberapa tindak kejahatan seperti mencuri, penganiayaan bahkan pembunuhan. Sehingga perkara narkoba ini disebut sebagai Mother Crime atau Induk dari kejahatan." Pungkasnya.KPS1 - Nas
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas