Lina Terdakwa "Potong Alat Vital Suami" Dituntut 15 Tahun Penjara

Sidang di PN Pulang Pisau dengan terdakwa Lina, Rabu (23/9/2020).

Lina Terdakwa "Potong Alat Vital Suami" Dituntut 15 Tahun Penjara

PULANG PISAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Tory Saputra M, SH menjatuhkan pidana penjara 15 tahun terhadap Lina alias Heyni Binti Sabwani, terdakwa pembunuhan sadis terhadap suaminya sendiri bernama Halidi. Lina didakwa dengan pasal pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan sadis terhadap suaminya sendiri, Halidi, dengan terdakwa Lina yang digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (23/9/2020). Sidang digelar secara virtual dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai oleh Agung Nugroho, SH, dengan Hakim anggota Ismaya Salindri, SH dan Dwi Fajriyah, SH.

Dalam membacakan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tory Saputra M SH menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Lina selama 15 tahun.

Kepada media ini, JPU Tory Saputra M, SH mengatakan bahwa terdakwa Lina alias Heyni Binti Sabwani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. 

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Tory singkat. 

Dari pantauan media ini, sidang kembali akan dilanjutan pada Rabu 30 September 2020, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Sei Pasanan Kecamatan Kahayan Kuala, Minggu 23 Pebruari 2020 lalu.

Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Lina dengan Halidi yang tidak akur selama sepuluh hari sebelum kejadian. Berawal pada Minggu 23 Pebruari 2020 pada saat terdakwa pulang setelah bekerja, terdakwa melihat suaminya hanya tidur-tiduran dan pada saat dipanggil tidak menjawab, lalu terdakwa membangunkan suaminya. Tetapi tetap tidak direspon. Kemudian pada saat terdakwa pergi ke dapur untuk mengambil air minum, terdakwa melihat ada pisau, lalu pisau tersebut diambil dan menggoreskan pisau tersebut di leher suaminya. 

Melihat reaksi suaminya hanya menggerak-gerakan kaki dengan mulut komat-kamit, terdakwa semakin emosi dan terdakwa menusukan pisau tersebut ke perut korban, hingga ususnya terburai. Selang beberapa waktu, korban meninggal dunia, kemudian korban diseret 30 meter ke belakang rumah. Tidak sampai di situ, terdakwa dengan sadisnya memotong alat kelamin korban dan melemparnya ke semak-semak, hingga terdakwa diamankan Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget