Rekomendasi Pelaksanaan Clearing House Diharapkan Jadi Salah Satu Referensi Mengambil Keputusan

Rekomendasi Pelaksanaan Clearing House Diharapkan Jadi Salah Satu Referensi Mengambil Keputusan

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong berharap rekomendasi pelaksanaan clearing house nantinya bisa dijadikan satu referensi dalam mengambil keputusan untuk tindak lanjut. 

Hal tersebut disampaikan Jaya melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten II Setda Gumas Richard dalam kegiatan sosialisasi clearing house dan optimalisasi penerapan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan Kabupaten Gunung Mas, Rabu, 7 Desember 2022.

"Rekomendasi pelaksanaan Clearing House nantinya kita harapkan dapat dijadikan salah satu referensi dalam mengambil keputusan untuk tindak lanjut," ujarnya.

Lanjutnya, dalam hal ditemukan permasalahan yang serupa, maka saran/rekomendasi yang ada langsung dapat diterapkan. Dengan demikian proses pengambilan keputusan akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Sementara itu,  Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Gunung Mas Aryantoni mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi clearing house tersebut menjadi  salah satu tindak lanjut usai dibentuknya tim clearing House Kabupaten Gunung Mas melalui Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 165 tahun 2022.

"Terkait mekanismenya tim clearing house sudah berjalan, namun dalam sosialisasi ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP)  memberikan informasi penting lain yang perlu diketahui," ujarnya.

Lanjutnya, clearing house yakni bagaimana penyelesaian pemberian syarat, kemudian penyelesaian sanggah ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa diselesaikan secara forum clearing house.

"Kalau ada permasalahan, keluhan yang memerlukan penyelesaian yang efektif dan cepat terkait pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, harapannya dengan adanya tim clearing house ini masalah tersebut bisa segera ditanggapi," jelas Aryantoni.

Dia mengatakan, clearing house tersebut melibatkan instansi yang menangani hukum, unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) di Kabupaten Gunung Mas dan juga aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan.

Sedangkan terkait P3DN, Aryantoni menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan terkait bagaimana penerapan P3DN ini diterapkan di Kabupaten Gunung Mas.

Peserta sosialisasi ini kata Aryantoni yakni dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, pejabat pembuat komitmen yang mewakili kepala daerah. Sedangkan narasumbernya yakni dari pihak Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas.GM1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget