Rekomendasi Pelaksanaan Clearing House Diharapkan Jadi Salah Satu Referensi Mengambil Keputusan
KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong berharap rekomendasi pelaksanaan clearing house nantinya bisa dijadikan satu referensi dalam mengambil keputusan untuk tindak lanjut.
Hal tersebut disampaikan Jaya melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten II Setda Gumas Richard dalam kegiatan sosialisasi clearing house dan optimalisasi penerapan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan Kabupaten Gunung Mas, Rabu, 7 Desember 2022.
"Rekomendasi pelaksanaan Clearing House nantinya kita harapkan dapat dijadikan salah satu referensi dalam mengambil keputusan untuk tindak lanjut," ujarnya.
Lanjutnya, dalam hal ditemukan permasalahan yang serupa, maka saran/rekomendasi yang ada langsung dapat diterapkan. Dengan demikian proses pengambilan keputusan akan menjadi lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Gunung Mas Aryantoni mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi clearing house tersebut menjadi salah satu tindak lanjut usai dibentuknya tim clearing House Kabupaten Gunung Mas melalui Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 165 tahun 2022.
"Terkait mekanismenya tim clearing house sudah berjalan, namun dalam sosialisasi ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP) memberikan informasi penting lain yang perlu diketahui," ujarnya.
Lanjutnya, clearing house yakni bagaimana penyelesaian pemberian syarat, kemudian penyelesaian sanggah ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa diselesaikan secara forum clearing house.
"Kalau ada permasalahan, keluhan yang memerlukan penyelesaian yang efektif dan cepat terkait pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, harapannya dengan adanya tim clearing house ini masalah tersebut bisa segera ditanggapi," jelas Aryantoni.
Dia mengatakan, clearing house tersebut melibatkan instansi yang menangani hukum, unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) di Kabupaten Gunung Mas dan juga aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
Sedangkan terkait P3DN, Aryantoni menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan terkait bagaimana penerapan P3DN ini diterapkan di Kabupaten Gunung Mas.
Peserta sosialisasi ini kata Aryantoni yakni dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, pejabat pembuat komitmen yang mewakili kepala daerah. Sedangkan narasumbernya yakni dari pihak Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas.GM1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas