Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pulang Pisau Berhasil Diringkus

Pelaku curas dan pembunuhan di Pulang Pisau yang berhasil diringkus aparat Polres Pulang Pisau.

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pulang Pisau Berhasil Diringkus

PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau bergerak cepat merespons dua kasus kejahatan, Minggu (21/3/2021). Kapolres Pulang pisau memerintahkan Timsus gabungan Polres Pulang Pisau dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra. 

Yang pertama pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap anak yg mengkibatkan luka serius pendarahan pada kepala, sedangkan ibunya meninggal dunia, yang terjadi di Desa Bawan.

Korban meninggal adalah Mariati Als Imar (41), warga Desa Sakabatur, RT. 004, Kecamatan Kapuas hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng dan anaknya Wahyudi Als Wahyu (6) mengalami luka berat.

Diketahui bahwa kejadian terjadi pada  Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 06.00 WIB, di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto mengatakan, pelaku diketahui bernama Suriansyah Bin Mastur (28), warga Deaa Saka Batur Rt. 06 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas. Pelaku berhasil diringkus oleh Polsek Banama Tingang dan Satreskrim Polres Pulang Pisau di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Minggu (21/03/2021) pukul 14.00 WIB.

Peristiwa yang bersamaan pada hari itu adalah pembunuhan sadis terhadap dua wanita kakak beradik di Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Kedua wanita yang ditemukan tewas mengenaskan tersebut adalah Sunarsih (64) dan adiknya bernama Jamiah (50) alias mbak Mur, diketahui pada, Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah dilakukan olah TKP, pemeriksaan para saksi dan barang bukti serta dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui bernama Suparno Bin Karmidi (49), warga Desa Saka Tamiang RT 04, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalteng dan berhasil diringkus di alamat tersebut, Senin (22/03/2021) pukul 05.00 WIB.

"Alhamdulillah kedua pelaku yang melarikan diri dan meresahkan masyarakat ini berhasil kami tangkap dalam waktu sangat singkat dibawah 1 x 24 jam," ujarnya.

Dikatakannya bahwa pelaku curas atas nama Suriansyah dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pembunuhan sadis atas nama Suparno dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. PP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget