DAD Gumas Gelar Adat Dayak Bakar Lahan, Disaksikan Bupati dan FKPB

Bupati Gumas JSM bersama Kapolres dan anggota DPRD, saat menyaksikan pembakaran lahan secara adat Dayak, Kamis (16/7/2020) sore.

DAD Gumas Gelar Adat Dayak Bakar Lahan, Disaksikan Bupati dan FKPB

KUALA KURUN - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan membakar hutan dan lahan menurut adat Dayak. Kegiatan dilaksanakan di lahan seluas 0,5 hektare di Kalan Linau Km16, Kuala Kurun, Kamis (16/7/2020) sore.

Acara ini disaksikan langsung Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong (JSM) dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD),  Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Kurun Rudy Ruswoyo, Plt Pabung Kodim 1016 Kapten Inf M Ayyuf, anggota DPRD Gumas Evandi, sejumlah pimpinan dan beberapa pejabat eselon III. 

“Kita sama-sama tadi menyaksikan bagaimana tata cara mempersiapkan lahan untuk berladang  dengan adat Dayak. Apinya sama sekali tidak menjalar kemana-mana, terkendali. Kegiatan mempersiapkan lahan untuk berkebun atau berladang ini dalam bahasa Dayak dinamakan Manusul Tanae,” kata JSM kepada media, selepas kegiatan.

Lanjut JSM, kegiatan semacam ini sebagai contoh bagi masyarakat Gumas, agar dalam membakar lahan  terkendali, tidak menimbulkan kebakaran yang merugikan.

“Inilah bentuk kearifan lokal dalam mempersiapkan lahan untuk berladang yang tidak menimbulkan bencana kebakaran. Ingat, kebakaran lahan bahkan hutan di wilayah ini harus kita cegah Bersama,” ujar JSM yang juga Detua Umum DAD Gumas.

Pelaku kebakaran lahan dan hutan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan ekosistem lainnya, JSM tegaskan akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita berharap, kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Gunung Mas tidak terjadi. Kegiatan sore ini menjadi salah satu contoh yang baik dalam membersihkan lahan untuk berladang,” ucap dia.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman menyambut baik kearifan lokal membakar lahan atau ladang menurut adat Dayak Gumas, dimana apinya tidak meluas kemana-mana atau  terkendali. 

“Ini sebagai contoh, bagaimana membakar lahan yang tidak menimbulkan kerugian,” kata Rudi.

Rudi mengingatkan, pembakaran lahan harus dilakukan dengan cara yang baik dan bertanggungjawab. Jangan sampai menimbulkan kebakaran lahan yang merugikan.

“Tanggung jawab kita bersama untuk tidak terjadinya kebakaran lahan bahkan hutan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan,” tegas Rudi.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Harian DAD Gumas Herbert Y Asin, Ketua Batamad Gumas Inoni, Kabag Ops dan Kasat Intel Polres Gumas, mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Gumas DK Mandarana, Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun dan sejumlah undangan lainnya.  GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget