Curi Barang Perusahaan, 2 Karyawan PT Naga Bhuana Aneka Piranti Ditangkap

Ilustrasi

Curi Barang Perusahaan, 2 Karyawan PT Naga Bhuana Aneka Piranti Ditangkap

PULANG PISAU – Polisi menanggap dua orang karyawan PT Naga Bhuana Aneka Piranti Unit VI Pulang Pisau, Desa Buntoi RT 10, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, karena melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat), Rabu (15/9/2021) pukul 13.00 WIB, di Gedung Utility Samping Water Treatment Plan (WTP) dan Gudang penggergajian atau pembelahan kayu log di perusahaan setempat.

 

Dua orang pelaku yang merupakan karyawan di perusahaan setempat berinisial Rul (22) dan MAD (24). RUL merupakan warga Desa Buntoi, Pulang Pisau, sementara MAD warga Basarang, Kabupaten Kapuas.  Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (16/9/2021), menguraikan kronologis singkat kejadian. Dimana saat itu, dari penuturan para saksi bernama Agus Muclis dan Eko, yang  tengah mengecek barang kelengkapan hydrant di Gudang Utility.

 

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada barang milik perusahan berupa flange atau penyambung pipa dengan diameter 2,5 inchi yang diduga kurang atau hilang dengan jumlah cukup banyak, yakni 70 buah beserta 1 buah penutupnya.  Kedua pelaku yang kemudian ditangkap, mengakui semua perbuatannya.

 

Dari hasil interogasi, kedua pelaku juga mengakui telah mengambil dua  buah Polly Motor Bandsaw 36.  "Pelapor yang juga saksi atas kejadian itu kemudian menghubungi petugas Pospol Mintin atas dugaan pencurian tersebut yang kemudian diteruskan ke Polsek Kahayan Hilir untuk diproses lebih lanjut," bebernya. PP1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget