Ilustrasi
Curi Barang Perusahaan, 2 Karyawan PT Naga Bhuana Aneka Piranti Ditangkap
PULANG PISAU – Polisi menanggap dua orang karyawan PT Naga Bhuana Aneka Piranti Unit VI Pulang Pisau, Desa Buntoi RT 10, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, karena melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat), Rabu (15/9/2021) pukul 13.00 WIB, di Gedung Utility Samping Water Treatment Plan (WTP) dan Gudang penggergajian atau pembelahan kayu log di perusahaan setempat.
Dua orang pelaku yang merupakan karyawan di perusahaan setempat berinisial Rul (22) dan MAD (24). RUL merupakan warga Desa Buntoi, Pulang Pisau, sementara MAD warga Basarang, Kabupaten Kapuas. Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (16/9/2021), menguraikan kronologis singkat kejadian. Dimana saat itu, dari penuturan para saksi bernama Agus Muclis dan Eko, yang tengah mengecek barang kelengkapan hydrant di Gudang Utility.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada barang milik perusahan berupa flange atau penyambung pipa dengan diameter 2,5 inchi yang diduga kurang atau hilang dengan jumlah cukup banyak, yakni 70 buah beserta 1 buah penutupnya. Kedua pelaku yang kemudian ditangkap, mengakui semua perbuatannya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku juga mengakui telah mengambil dua buah Polly Motor Bandsaw 36. "Pelapor yang juga saksi atas kejadian itu kemudian menghubungi petugas Pospol Mintin atas dugaan pencurian tersebut yang kemudian diteruskan ke Polsek Kahayan Hilir untuk diproses lebih lanjut," bebernya. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas