Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir Pulpis Tersangka Kasus Korupsi BOS

Ilustrasi

Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir Pulpis Tersangka Kasus Korupsi BOS

PULANG PISAU - Bendahara SMKN-1 Kahayan Hilir, yakni berinisial N,  ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS).  Ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Priyambudi,  Selasa (15/6/2021). Itu berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman selama satu tahun kepada AM selaku kepala sekolah.  

"Dalam penyidikan, N memang sudah terindikasi. Pada saat persidangan keterlibatan N terungkap sehingga menambah fakta baru. Saat ini N masih belum dilakukan penahanan," tambahnya. 

N selaku bendahara telah bersama-sama dan ikut melakukan rekayasa hingga terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS yang menimbulkan kerugian Negara.

AM dan N  menyebabkan kerugian mencapai Rp356 Juta karena pengelolaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dalam pengelolaan dana BOS Tahun 2015, 2016 dan 2017.

"M sebelumnya sudah dijatuhi vonis dan mengembalikan uang mencapai Rp226 Juta dari kerugian Negara yang ditimbulkan," terang Priyambudi. PP1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget