
Ilustrasi
Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir Pulpis Tersangka Kasus Korupsi BOS
PULANG PISAU - Bendahara SMKN-1 Kahayan Hilir, yakni berinisial N, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Priyambudi, Selasa (15/6/2021). Itu berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman selama satu tahun kepada AM selaku kepala sekolah.
"Dalam penyidikan, N memang sudah terindikasi. Pada saat persidangan keterlibatan N terungkap sehingga menambah fakta baru. Saat ini N masih belum dilakukan penahanan," tambahnya.
N selaku bendahara telah bersama-sama dan ikut melakukan rekayasa hingga terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS yang menimbulkan kerugian Negara.
AM dan N menyebabkan kerugian mencapai Rp356 Juta karena pengelolaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dalam pengelolaan dana BOS Tahun 2015, 2016 dan 2017.
"M sebelumnya sudah dijatuhi vonis dan mengembalikan uang mencapai Rp226 Juta dari kerugian Negara yang ditimbulkan," terang Priyambudi. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas