Janda Ketemuan dengan Polisi, Lalu Berujung ke Pengadilan

Janda Ketemuan dengan Polisi, Lalu Berujung ke Pengadilan

SAMPIT - Saidah alias Dadah, seorang wanita janda warga Kotawaringin Timur (Kotim),  harus berurusan dengan hukum.  Bermula dari pertemuannya dengan Toni Prantino, anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim),  dia harus menghuni kamar jeruji besi. 

Saidah yang berjualan sabu-sabu ditangkap Toni yang menyamar sebagai pembeli. "Saat itu saya jadi pembeli yang mulia, kami janjian transaksi di Jalan Samekto (TKP)," kata Toni Prantino yang menjadi saksi saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (2/7/2021). 

Menurut saksi, di sepanjang jalan saat sama-sama ke TKP mereka saling berkomunikasi hingga akhirnya mereka bertemu dan saksi meminta terdakwa untuk menunjukkan sabu-sabu tersebut.

"Setelah ditunjukkan sabu itu dan saya pastikan terdakwa, langsung saya amankan," ucap saksi.

Saksi kemudian memanggil Ketua RT setempat kemudian melakukan penggeledahan dan terdakwa memperlihatkan sabu-sabu tersebut.

Terdakwa diamankan pada Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 20.20 WIB, di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1 ons, ponsel, dan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi K 8629 EL.

"Saat itu terdakwa juga kooperatif ketika kami tanyakan dan juga mengaku masih ada sabu di kediamannya," tegas Toni.

Kemudian dilakukan pengembangan dikediaman terdakwa di Jalan Revolusi Gang Merah Putih, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang ditemukan 1 bungkus Sabu dengan berat 1 ons. KT1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget