Janda Ketemuan dengan Polisi, Lalu Berujung ke Pengadilan
SAMPIT - Saidah alias Dadah, seorang wanita janda warga Kotawaringin Timur (Kotim), harus berurusan dengan hukum. Bermula dari pertemuannya dengan Toni Prantino, anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim), dia harus menghuni kamar jeruji besi.
Saidah yang berjualan sabu-sabu ditangkap Toni yang menyamar sebagai pembeli. "Saat itu saya jadi pembeli yang mulia, kami janjian transaksi di Jalan Samekto (TKP)," kata Toni Prantino yang menjadi saksi saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (2/7/2021).
Menurut saksi, di sepanjang jalan saat sama-sama ke TKP mereka saling berkomunikasi hingga akhirnya mereka bertemu dan saksi meminta terdakwa untuk menunjukkan sabu-sabu tersebut.
"Setelah ditunjukkan sabu itu dan saya pastikan terdakwa, langsung saya amankan," ucap saksi.
Saksi kemudian memanggil Ketua RT setempat kemudian melakukan penggeledahan dan terdakwa memperlihatkan sabu-sabu tersebut.
Terdakwa diamankan pada Selasa (6/4/2021) sekitar pukul 20.20 WIB, di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1 ons, ponsel, dan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi K 8629 EL.
"Saat itu terdakwa juga kooperatif ketika kami tanyakan dan juga mengaku masih ada sabu di kediamannya," tegas Toni.
Kemudian dilakukan pengembangan dikediaman terdakwa di Jalan Revolusi Gang Merah Putih, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang ditemukan 1 bungkus Sabu dengan berat 1 ons. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas