Angkut Kayu Ilegal, 2 Sopir Truk Ditangkap Polisi

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono , saat rilis kasus penangkapan kayu, Senin (7/3/2022).

Angkut Kayu Ilegal, 2 Sopir Truk Ditangkap Polisi

PANGKALAN BUN - Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil menangkap 2 tersangka perkara tindak pidana  lllegal Logging di wilayah hukum Polres Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono , saat gelar press rilis, Senin (7/3/2022), mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial FKA dan AR. Kedua sopir truk itu diamankan pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 23.10 WIB, di Jalan Ahmadi Yani Km 63, Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.

“Kedua pria tersebut melakukan kegiatan pengangkutan kayu tanpa disertai dengan dokumen yang sah dari pihak berwenang. Jadi mereka ini melakukan pengangkutan kayu jenis campuran, yang mana kayu tersebut merupakan kayu yang tidak boleh diperjualbelikan," kata Kapolres.

Dijelaskannya, mereka dapatkan kayu tersebut dari masyarakat, dan tersangka ini hanya sebagai penyedia jasa angkutan, dan dalam melakukan kegiatan pengangkutan ini kedua tersangka tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak berwenang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dari tersangka FKA yakni 1 unit Kendaraan Roda 6 merek Mitsubishi jenis canter warna kuning dan 27 batang kayu log , untuk tersangka AR yang berhasil di amankan 1 unit roda 6 merek Hino jenis Dutro warna hijau dan 33 batang kayu log.

Dengan ini ke 2 tersangka tersebut di kenakan Pasal 83 ayat (1) huruf “b”, Jo pasal 12 huruf “e”, undang-undang RI nomor 18, Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan Hutan, dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling dikit 500 juta rupiah dan paling banyak Rp 2,5 miliar. KB1

 

 

 

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget