Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya saat rilis pengungkapan kasus, Senin (29/6/2020).
Kasus Asusila di Kobar Tinggi, 6 Bulan 18 Kejadian
PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat sangat serius dalam penyelesain kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur. Terbukti selama enam bulan terakhir, sejak Januari hingga 28 Juni, Polres Kobar telah menyelesaikan 18 kasus asusila yang sebagian dari kasus tersebut berlanjut hingga meja hijau.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani mengatakan, kasus asusila di Kabupaten Kobar memang cukup tinggi. Berdasarkan hasil laporan masyarakat menunjukan bahwa tingkat kasus asusila jika di rata-rata dalam satu bulan ada tiga kasus. "Selama periode semester satu ini, aduan yang kami terima mengenai kasus pencabulan ini ada 18 kasus termasuk kasus yang menimpa F, warga Kelurahan Mendawai," kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani, Senin (29/6).
Dari kasus yang dilaporkan ke Polres memang tidak semuanya berlanjut hingga ke meja hijau. Sebagian ada yang memilih jalur kekeluargaan dengan di mediasi oleh Polres. Banyaknya kasus kekerasan yang menimpa anak di bawah umur, menjadi perhatian serius Polres Kobar. Kasus seperti ini masih banyak, namun ada korban yang tidak berani melapor.
"Korban sering menerima ancaman akan di bunuh dan berbagai ancaman lain. Ini lah yang membuat kasus seperti ini sulit di ungkap. Terkadang kita bisa tahu kalau ada laporan dari masyarakat saja," jelasnya. "Kita akan terus mencoba mengedukasi masyarakat. Jika ada tindak kekerasan atau upaya pelecehan seksual maka harus dilaporkan agar pelakunya Dihukum. Ancaman untuk kasus pelecehan seksual untuk anak dibawah umur ini 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. KB1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas