Kakek Ayong dan Tika tampak mesra saat melangsungkan pernikahan.
Kisah Cinta Kakek Ayong dan Gadis 19 Tahun dari Pangkalan Bun, Bermula dari Kursi, Berujung di Pelaminan
PANGKALAN BUN - Kho Gondo Jayadi alias Acek Ayong, kakek berusia 68 tahun dari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), membuat heboh Tanah Air.
Ia menikahi gadis berusia 19 tahun bernama Lih Tika Algandis (19). Kisah ini pun viral diperbincangkan di media sosial.
Saat ditemui, Tika menceritakan kisah cintanya tersebut. Awal mula bertemu itu saat membeli kursi di tokonya Ayong sekitar 1 bulan lalu, saat membayar bertatap muka keduanya saling menyukai.
"Saat bayar papah (Ayong) langsung suka, terus main ke rumah, saya kira cuma main biasa, tidak tahunya langsung melamar," ujar Tika, saat di jumpai di toko Ayong, di Jalan P Antasari, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kamis (20/8/2020).
Sementara itu, Ayong mengaku sudah 9 kali menikah, sudah memiliki 4 orang anak. Bertemunya dengan Tika ini akan dibimbingnya dengan baik dengan harapan memiliki keturunan.
"Kita mencari yang lugu, karena bisa dipoles menjadi cantik. Karena kalau menjalin hubungan dengan misal janda pernah kita kena tipu sampai Rp 80 juta," ungkap Ayong.
Ayong menikahi Tika dengan mahar 1 unit sepeda motor, pernikahan keduanya juga telah direstui kedua pihak keluarga. "Niat saya menikah membangun kehidupan rumah tangga, memiliki anak sama seperti orang lainnya," pungkasnya. KB1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas