Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gumas Musnahkan  6  Box Arsip

Kepala Dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Gumas, Edwin Yustian, saat melakukan pemusnahan arsip, Selasa (07/9/2021).

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gumas Musnahkan 6 Box Arsip

KUALA KURUN – Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan pemusnahan arsip sebanyak  6 box. 

“Dalam hal penyusutan arsip harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak bisa di hilangkan atau dimusnahkan dengan sembarangan, karena sudah diatur dan dimuat ke dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tentang kearsipan,” ucap Kepala Dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Gumas, Edwin Yustian, Selasa (07/9/2021).

Menurutnya, pemusnahan arsip ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan peraturan Kepala Arsip Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang pedoman penyusutan Arsip, Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2019 tentang jadwal retensi Arsip dan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2020 tentang pedoman  penyusutan arsip.

“Tujuan penyusutan arsip adalah untuk mengurangi jumlah volume arsip yang menumpuk dan menghemat ruangan, memusnahkan arsip-arsip yang sudah tidak bernilai guna dan memindahkan arsip inaktif berketerangan permanen/dinilai kembali ke depo arsip,” jelasnya.

Arsip yang dimusnahkan ini sudah dinilai dan diteliti  oleh tim serta pendampingan dari Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah dengan kategori musnah  sebanyak  6 box.

Kegiatan pemusnahan arsip juga disaksikan Inspektur Kabupaten Gunung Mas Dihel, Kepala Bagian Hukum Setda Gumas Erdisito, Kepala Bidang Kearsipan Arsiparis Ariwitamahir, Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah Swari Isna Arisona, yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. GM2 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget