Kepala Dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Gumas, Edwin Yustian, saat melakukan pemusnahan arsip, Selasa (07/9/2021).
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gumas Musnahkan 6 Box Arsip
KUALA KURUN – Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan pemusnahan arsip sebanyak 6 box.
“Dalam hal penyusutan arsip harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak bisa di hilangkan atau dimusnahkan dengan sembarangan, karena sudah diatur dan dimuat ke dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tentang kearsipan,” ucap Kepala Dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Gumas, Edwin Yustian, Selasa (07/9/2021).
Menurutnya, pemusnahan arsip ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan peraturan Kepala Arsip Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang pedoman penyusutan Arsip, Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2019 tentang jadwal retensi Arsip dan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2020 tentang pedoman penyusutan arsip.
“Tujuan penyusutan arsip adalah untuk mengurangi jumlah volume arsip yang menumpuk dan menghemat ruangan, memusnahkan arsip-arsip yang sudah tidak bernilai guna dan memindahkan arsip inaktif berketerangan permanen/dinilai kembali ke depo arsip,” jelasnya.
Arsip yang dimusnahkan ini sudah dinilai dan diteliti oleh tim serta pendampingan dari Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah dengan kategori musnah sebanyak 6 box.
Kegiatan pemusnahan arsip juga disaksikan Inspektur Kabupaten Gunung Mas Dihel, Kepala Bagian Hukum Setda Gumas Erdisito, Kepala Bidang Kearsipan Arsiparis Ariwitamahir, Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah Swari Isna Arisona, yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. GM2
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas