Edar Sabu, AG Dibekuk di Jalan Lintas Kuala Kurun - Sei Hanyo

AG, pria yang diamankan polisi karena simpan sabu-sabu.

Edar Sabu, AG Dibekuk di Jalan Lintas Kuala Kurun - Sei Hanyo

 

KUALA KURUN -  Akibat mengedar barang haram Narkotika jenis sabu, AG (39) dibekuk personel Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas).

"Dia (AG) dibekuk anggota (Satresnarkoba) hari Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB,
di Jalan lintas Kuala Kurun Sei Hanyo," ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo, Sabtu (16/1/2021).

Kronologis penangkapan, beber Budi, anggota Satresnarkoba Polres Gumas
mendapat informasi dari masyarakat kalau di jalan lintas Kuala Kurun - Sei Hanyo kerap terjadi transaksi jual beli Narkoba

Anggota Satresnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi, dan anggota mencurigai 1 (satu) orang Laki-laki.

Pada saat anggota menanyakan nama, terlapor mengaku bernama AG. Di hadapan saksi, terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan, dan ditemukan 17 (tujuh belas) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I (satu) jenis shabu yang disimpan

Terlapor mengakui barang itu milikinya. Terlapor bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Satresnarkoba Polres Gumas untuk proses sidik lenih lanjut.

Barang bukti yang di amankan berupa 17 (tujuh belas) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika golongan I (satu) jenis sabu dengan berat kotor 5,95 gram. 8 (delapan) buah plastik klip pembungkus Sabu. 1 (satu)  lembar tisu warna putih pembungkus shabu. 1 (satu)  buah timbangan digital warna hitam merek pocket scale.

1 (satu)  buah dompet warna hitam kuning merek vapce. 2 (dua)  buah sendok shabu terbuat dari sedotan warna putih. 1 (satu)  buah budel plastik klip. 1 (satu)  buah korek manis beserta sumbu warna biru. 1 (satu)  buah kotak plastik warna biru merek Matsugi, dan uang tunai sebesar RP 1.500.000.

"Pasal yang disangkakan terhadap terlapor, yakni pasal 114 ayat (1) jounto 112 ayat (1)  jounto  127 ayat (1) huruf a undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Budi.  GM1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget