Duh, Bapak Tua dari Anjir Kelampan Diringkus Polisi karena Miliki Sabu

YW, pria tua yang diamankan polisi karena simpan sabu-sabu.

Duh, Bapak Tua dari Anjir Kelampan Diringkus Polisi karena Miliki Sabu

KUALA KAPUAS – Seorang pria paruh baya berinisial YW (53) diringkus personel Satresnarkoba Polres Kapuas terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (14/1/2021) pukul 12.30 WIB.

“Pelaku YW (53) berhasil diringkus di Jalan Anjir Kelampan Km. 1 Jembatan Tahuntun Pantar, Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, Jumat (15/1/2021) pagi.

Dari penggeledahan terhadap terduga, petugas menemukan satu buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram, satu buah gawai merk Advan warna silver dan hitam, satu lembar kertas alumunium foil, satu unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna hitam Nopol KH 5559 AT tanpa STNK dan satu lembar celana jeans pendek warna biru merk Alloes sebagai barang bukti.

Iptu Subandi menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat. KK1

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget