PEMALSUAN - Tersangka saat diwawancarai sejumlah media pada saat press release Polres Pulang Pisau, Kamis (21/10)
Seorang Pria Nekat Cetak Uang Palsu Untuk Biaya Persalinan Istri
PULANG PISAU - Berdalih terhimpit biaya kebutuhan untuk persalinan sang istri yang saat ini sedang dalam keadaan mengandung 8 bulan, pria asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial MSA (27) nekat mencetak uang palsu (Upal) pecahan Rp.50 ribu.
“Modus pelaku MSA ini diketahui oleh Dedy Syahputra yang merupakan Danru Security PT. SCP l bersama Miftahul Kjoir yang juga Security SCP l, saat melaksanakan patroli di barak karyawan PT. SCP Afdeling 11, Kecamatan Sebangau Kuala, Kamis 14 Oktober 2021 lalu,” ungkap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatreskrim, AKP Afif Hasan saat menggelar press rilis di Mako Polres Pulang Pisau, Kamis (21/10/2021).
Kapolres menyampaikan, kronologis bermula saat saksi Dedy Saputra selaku Danru Scurity PT. SCP l bersama Miftahul Khoir, yang juga Skurity SCP l melakukan patroli disekitar area perkebunan dan perumahan karyawan PT. SCP 1. Ditengah melaksanakan patroli tersebut, kedua saksi ini memutuskan untuk mampir ke sebuah warung yang berada di barak karyawan Afdeling 11.
“Sesampai di TKP, ternyata warungnya tutup. Kemudian para saksi ini mengetuk barak nomor 2 yang berada disampingnya,” ucap Kurniawan Hartono.
Kapolres menyampaikan, kronologis bermula saat saksi Dedy Saputra selaku Danru Scurity PT. SCP l bersama Miftahul Khoir, yang juga Scurity SCP l melakukan patroli diselitar area perkebunan dan perumahan karyawan PT. SCP l. Ditengah melaksanakan patroli tersebut, kedua saksi ini memutuskan untuk mampir ke sebuah warung yang berada di barak karyawan Afdeling 11.
“Sesampai di TKP, ternyata warungnya tutup. Kemudian para saksi ini mengetuk barak nomor 2 yang berada disampingnya, ” ucap Kurniawan Hartono.
“Setelah masuk, para saksi ini melihat ke dalam ada laptop dan juga printer yang sedang digunakan untuk mencetak mata uang pecahan Rp.50 ribu,” jelasnya.
Melihat peralatan tersebut, mereka merasa ada sesuatu yang janggal, lanjut Kapolres, karena laptop dan printer itu merupakan barang yang langka di barak karyawan perkebunan.
“Kemudian para saksi ini langsung masuk dan melihat tersangka MSA ini sedang mencetak upal pecahan Rp 50 ribu menggunakan printer. Bahkan, sudah ada yang dicetak,” terang Kurniawan.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada ini, kata Kurniawan, para saksi ini kemudian menghubungi Polsek Anggota Sebangau Kuala. Kemudian bersama-sama anggota Polsek Sebangau Kuala, para saksi turut mengamankan tersangka untuk digelandang ke kantor polisi guna proses dan penyidikan selanjutnya.
“Motif tersangka membuat uang palsu ini, karena terdesak kebutuhan ekonomi dan istrinya sedang mengandung 8 bulan. Kemudian gajinya sebagai seorang buruh perkebunan tidak mencukupi. Sementara pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 36 Ayat 1 jo Pasal 26 Ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkas Kapolres. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas