Polisi Ringkus Pencuri Sarang Burung Walet

PENCURIAN - Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra (tengah) saat menjelaskan kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Barito Selatan, Kamis (12/5) - Istimewa

Polisi Ringkus Pencuri Sarang Burung Walet

BUNTOK -  Kepolisian mengamankan dua terduga pelaku pencurian kurang lebih 3 kilogram sarang burung walet di Kelurahan Mangkatip, Kamis (12/05).

Seorang pelaku berinisial TR (37) diamankan Jajaran Kepolisian Polsek Dusun Hilir, Polres Barito Selatan, berikut kawannya yang turut membantu menjualkan hasil kejahatan berinisial BY (35).

Pelaku telah melakukan tindak kejahatan tersebut beberapa kali di Kelurahan Mangkatip dengan kurugian rata-rata korbannya sebesar 30-50 juta rupiah.

“Kita menangkap 2 orang, TR sebagai tindak pidana pelaku pencurian 3 kilogram sarang burung walet dan BY membantu menjual hasil curian sarang walet tersebut,” kata Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra saat press release pengungkapan kasus, Kamis (12/5).

Lebih lanjut Wakapolres menerangkan terduga pelaku melakukan pencurian di 2 tempat, yakni pertama pada 24 Maret 2022 dibangunan sarang walet milik Humairah kerugian mencapai Rp 47 juta.

Dan pada 3 Mei 2022 sarang walet milik M. Iking Dewanto di Kelurahan Mangkatip dengan kerugian diperkirakan Rp 30 juta.

Adapun kronologis kejadian berawal saat korban mengetahui bahwa sarang waletnya dicuri dan melapor ke Polsek Dusun Hilir.

Kemudian, lanjut Wakapolres, anggota pun melakukan penyelidikan. Berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan pengembangan mengarah kepada tersangka TR.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka TR mengakui melakukan pencurian sarang walet tersebut.

Pihaknya pun melakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti sejumlah peralatan melakukan pencurian serta sarang walet hasil curian.

“Tersangka pun langsung kita amankan ke Polres Barsel untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap perwira berpangkat melati satu itu pada awak media.

Ia menambahkan, Adapun yang disita dari tersangka yakni, perangkat snooping warna putih, baju kaos, celana pendek, 1 unit sepeda motor merk Suzuki, cincin emas 5,5 gram, nota penjualan sarang walet, parang, bamboo dengan panjang 12 meter, sarang walet 1,2 kilogram dan uang tunai 1 juta rupiah.

Kemudian dari tersangka BY yang membantu hasil penjualan uang tunai 500 ribu rupiah. 

Tak cukup sampai disitu, Polisi menyita nota penjualan sarang walet dan sarang walet seberat 7 ons, sarang walet seberat 1,4 kilogram dan 9 ons.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1ke 5 dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.BS1 - Istimewa

COVID PEMPROV
COVID
GUBERNUR
SERTIFIKAT
perumahan

Widget