
Dua tersangka pencurian sawit milik PT WNL saat diperiksa polisi.
Curi Sawit PT WNL, Dua Pria Diamankan
SAMPIT – Su (45) dan Ma (35) harus berhadapan dengan petugas dari Polsek Cempaga Hulu karena diduga kuat terlibat dalam pencurian.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalteng AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto, ketika dikonfirmasi, Senin (20/09/2021) pagi.
“Jadi berdasarkan keterangan yang disampaikan, jika para saksi terdiri dari saudara Yusnari, Nursalim dan Hendro sedang melakukan patroli di areal PT WNL (Windu Nabatindo Lestari),” ungkapnya.
“Ketika patroli ini dilaksanakan, mereka menemukan Su dan Ma sedang memuat buah sawit yang masih termasuk wilayah PT. WNL menggunakan pick up merk Suzuki jenis Carry dengan plat KH 8032 NQ,” urainya.
Setelah diikuti, terang Dwi, kedua pelaku yang sudah melancarkan aksinya dari Block A 27/26 Divvisi IV PNRE yang berakhir di Block C30 Divisi III PNRE langsung dilakukan penangkapan oleh para saksi.
“Dimana, dari kasus tersebut setidaknya telah diamankan 158 janjang buah sawit. Diperkirakan kerugian mencapai Rp. 5.157.000,-. Kini kedua pelaku sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut dari kami Polsek Cempaga Hulu,” tutupnya. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas