Dua pelaku pembobolan sarang walet berhasil diringkus polisi.
Bobol Gedung Pakai Linggis, S dan H Curi Sarang Walet
BUNTOK – Dua terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Salat Baru, S (32) dan H (23), tidak berkutik saat dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Karau Kuala, Polres Barito Selatan (Barsel). Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Salat Baru.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti satu buah linggis besi panjang 50 Cm, satu buah kayu bulat panjang 90 Cm, satu buah sekrop besi dengan ganggang kayu serta sarang burung walet sekitar 5 Ons,” terang Kapolsek.
Mantan Kanitresum Polres Barut itu menjelaskan, kronologis dimana pada Jumat (3/9/2021) pagi, SPKT Polsek Karau Kuala menerima Laporan Kejadian Tindak Pidana Pencurian yang kemudian dilakukan Penyelidikan. Selanjutnya pada Sabtu (4/9/2021) dilakukan Penangkapan.
“Menurut keterangan pelaku, ia melancarkan aksinya dengan cara melobangi dinding bangunan sarang burung walet bagian belakang bangunan dengan menggunakan linggis serta sekrop besi,” bebernya.
Korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 7.800.000 dan kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4e dan ke-5e KUHPidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. BS1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas