
Polisi saat menangkap YB yang ketahuan membawa senjata tajam.
Bawa Senjata Tajam, Warga Selat Ditangkap di Pelabuhan Danau Mare
KUALA KAPUAS – Personel Satreskrim Polres Kapuas menangkap YB (34), warga Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas atas tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, Selasa (8/12/2020) pukul 14.45 WIB. Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, tersangka ditangkap di Pelabuhan Danau Mare.
“Penangkapan tersangka bermula saat petugas melaksanakan patroli dan melihat tersangka yang sedang duduk tampak mencurigakan, kemudian kami pun melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dan ditemukan satu buah pisau jenis badik sebagai barang bukti,” tutur Kasat, Jumat (11/12/2020) siang.
Kini tersangka YB dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” akhirnya. Kk1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas