Bawa Senjata Tajam, Warga Selat Ditangkap di Pelabuhan Danau Mare

Polisi saat menangkap YB yang ketahuan membawa senjata tajam.

Bawa Senjata Tajam, Warga Selat Ditangkap di Pelabuhan Danau Mare

KUALA KAPUAS – Personel Satreskrim Polres Kapuas menangkap YB (34), warga Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas atas tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, Selasa (8/12/2020) pukul 14.45 WIB. Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, tersangka ditangkap di Pelabuhan Danau Mare.

 

“Penangkapan tersangka bermula saat petugas melaksanakan patroli dan melihat tersangka yang sedang duduk tampak mencurigakan, kemudian kami pun melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dan ditemukan satu buah pisau jenis badik sebagai barang bukti,” tutur Kasat, Jumat (11/12/2020) siang.

 

Kini tersangka YB dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” akhirnya.  Kk1

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget