Bacok Orang di Pujon, Arif Kabur dan Diringkus di Palangka Raya

Arif Rahman saat diamankan tim gabungan.

Bacok Orang di Pujon, Arif Kabur dan Diringkus di Palangka Raya

KUALA KAPUAS -  Arif Rahman (26), warga Desa Jalan Lintas Timpah - Pujon RT 01 Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, nekad menganiaya dan membacok Fernando (26), warga Desa Koto Baru RT.01, hingga luka pada bagian paha dan telapak tangan bagian kiri hingga jari kelingking sampai putus.

Sebagaimana rilis yang diterima media ini Minggu (24/10/2021), menyebutkan kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis (30/9/2021) pukul 16.00 WIB, di  depan rumah pelaku. Korban secara tiba-tiba diserang dengan sebilah mandau.  Pelaku langsung melarikan diri usai menganiaya korban, serta sempat bersembunyi di beberapa tempat.

Namun pelaku akhirnya  pada  Sabtu  (23/10/2021) sekitar pukul  00.15 WIB, dapat diamankan oleh Tim Gabungan dari unit Resmob Polres Kapuas back up Polsek Kapuas Tengah, Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Sat Brimob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan unit Resmob Polsek Pahandut, di wilayah Jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Christanto Situmeang dalam rilisnya, membenarkan kasus penganiayaan ini. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku sudah dapat diamankan. Karena kasus kejadianya ada di wilkum Polsek Kapuas tengah, pelaku langsung diserahkan dan dibawa ke Pujon untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Minggu (24/10/2021).

Tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana. “Barang bukti mandau saat ini sedang dicari, sebab berdasarkan keterangan pelaku usai menganiaya korban, Mandau tersebut dibuang kesuatu tempat," katanya.   KP1

 

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget