Arif Rahman saat diamankan tim gabungan.
Bacok Orang di Pujon, Arif Kabur dan Diringkus di Palangka Raya
KUALA KAPUAS - Arif Rahman (26), warga Desa Jalan Lintas Timpah - Pujon RT 01 Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, nekad menganiaya dan membacok Fernando (26), warga Desa Koto Baru RT.01, hingga luka pada bagian paha dan telapak tangan bagian kiri hingga jari kelingking sampai putus.
Sebagaimana rilis yang diterima media ini Minggu (24/10/2021), menyebutkan kejadian penganiayaan ini terjadi pada Kamis (30/9/2021) pukul 16.00 WIB, di depan rumah pelaku. Korban secara tiba-tiba diserang dengan sebilah mandau. Pelaku langsung melarikan diri usai menganiaya korban, serta sempat bersembunyi di beberapa tempat.
Namun pelaku akhirnya pada Sabtu (23/10/2021) sekitar pukul 00.15 WIB, dapat diamankan oleh Tim Gabungan dari unit Resmob Polres Kapuas back up Polsek Kapuas Tengah, Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Sat Brimob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan unit Resmob Polsek Pahandut, di wilayah Jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Christanto Situmeang dalam rilisnya, membenarkan kasus penganiayaan ini. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku sudah dapat diamankan. Karena kasus kejadianya ada di wilkum Polsek Kapuas tengah, pelaku langsung diserahkan dan dibawa ke Pujon untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Minggu (24/10/2021).
Tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana. “Barang bukti mandau saat ini sedang dicari, sebab berdasarkan keterangan pelaku usai menganiaya korban, Mandau tersebut dibuang kesuatu tempat," katanya. KP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas