Pengadilan Tinggi Nonaktifkan Sementara 3 Hakim Vonis Bebas Saleh

AKSI - Tampak pendemo saat menyampaikan aspirasi terkait vonis bebas salah satu bandar narkoba di Pengadilan Negeri, Kota Palangka Raya, belum lama ini - Istimewa

Pengadilan Tinggi Nonaktifkan Sementara 3 Hakim Vonis Bebas Saleh

 

PALANGKA RAYA - Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, mengeluarkan surat penonaktifan 3 Majelis Hakim yang memutuskan bebas terdakwa Salihin alias Saleh atas kepemilikan narkoba.

3 hakim pengadil perkara bandar narkoba Saleh akhirnya dinonaktifan sesuai rekomendasi Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kamis (2/6/2022).

Desakan dari massa yang terdiri dari sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Pengadilan Tinggi (2/6), juga memperkuat rekomendasi penonaktifan hakim ini.

Wahyu Prasetyo Wibowo, Humas Pengadilan Tinggi, bahwa hari ini Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sikap secara tertulis atas tuntutan dari pengunjuk rasa terhadap perkara bebas nomor 17 Pidsus tahun 2022 PN Palangka Raya.

"Pengadilan tinggi  merekomendasikan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menonaktifkan sementara 3 orang hakim yang terdiri dari Heru Setyadi, Samsuni dan Harudin.

Nonaktifkan dalam hal ini, berarti tidak boleh menangani perkara baru. Sementara, putusan penonaktifan hakim masih menunggu PN Palangka Raya dan akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

"Tim dari PN melakukan pemeriksaan segera kemudian hasilnya dikirim ke PT untuk dilakukan pemeriksaan kembali," jelas Wahyu.

Disamping itu, PT Palangka Raya juga membentuk tim untuk mengirimkan hasil pemeriksaan ke Komisi Yudisial (KY) Badan Pengawasan Republik Indonesia yang berhak menjatuhkan sanksi apabila melakukan pelanggaran kode etik.

Pertimbangan ini memang sesuai kondisi dan disisi hakim agar pemeriksaan perkara lebih adil.

Sementara melihat putusan bebas Saleh, pihak PT menjelaskan bahwa proses perkara melalui hukum sendiri yakni Kasasi.PR1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget