Aturan Wajib PCR Bagi Warga yang Masuk Kalteng Akan Dicabut

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

Aturan Wajib PCR Bagi Warga yang Masuk Kalteng Akan Dicabut

PALANGKA RAYA – Aturan wajib tes PCR bagi warga yang ingin masuk ke Kalteng, akan dicabut. Rencana itu diungkapkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Selasa (1/6/2021). “Kemarin rapat dengan Forkopimda, nanti kami koordinasi dan evaluasi," kata Gubernur. Pihaknya akan melakukan rapat bersama seluruh pihak terkait untuk mengkaji dan mengevaluasi mengenai kebijakan tersebut. "Nanti kami berkoordinasi dan evaluasi. Itu akan kami pikirkan," jelasnya.

 

Hal itu ia sampaikan usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di kawasan Pasar Kahayan, Palangka Raya, bersama unsur Forkopimda, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Ketua DPRD Wiyatno dan lainnya. Pihaknya juga berencana mewajibkan masyarakat setempat yang menginap di hotel agar terlebih dahulu mengikuti tes swab antigen guna mencegah penyebaran COVID-19. "Antigennya gratis, pemerintah yang siapkan, bukan pihak hotel yang menyiapkan," tegasnya.  Sugianto menjelaskan setiap kebijakan yang pihaknya ambil dan laksanakan, pasti akan dievaluasi bersama seluruh pihak terkait lainnya.

 

Gubernur sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19. Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah menyampaikan beberapa protokol penting yang harus diperhatikan pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tersebut.

 

Diantaranya bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus, seperti pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.  PR1

iconk
Sekwan
SERTIFIKAT
efek

Widget