Polisi Ringkus 2 Warga Kaltim yang Gelapkan Mobil Rental di Kapuas

Dua pelaku penggelapan mobil saat diamankan di Mapolresta Samarinda, Kaltim.

Polisi Ringkus 2 Warga Kaltim yang Gelapkan Mobil Rental di Kapuas

KUALA KAPUAS – Terduga pelaku penggelapan berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas, yang di back up Jatanras Polda Kaltim, Minggu (2/5/2021) pukul 01.00 WIB.

Kedua Pelaku yaitu SY (48), warga Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dan SA (42), warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Saat dikonfirmasi pada Senin (3/5/2021) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang menyampaikan pihaknya menangkap pelaku atas laporan korban yang merupakan warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. 

Kejadian berawal pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, saat pelaku meminjam mobil rentalan Daihatsu New Terios R MT warna Bronze Metalik melalui istri korban dan tidak kunjung kembali.

Korban pun merasa keberatan dan melaporkan kedua pelaku ke Polres Kapuas. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 180 juta. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ATM milik pelaku, buku tabungan serta handphone milik pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana atas tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. KK1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget