
Wakil Bupati Gunung Mas Effrensia LP Umbing saat menerima penghargaan dari KI Kalteng.
Pemkab Gumas Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik
PALANGKA RAYA - Pemkab Gunung Mas (Gumas) termasuk salah satu kabupaten di Kalteng yang mendapat penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, yang digelar Komisi Informasi (KI) Kalteng.
Penghargaan diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, bertempat di Aula Jayang Tingan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (25/11/2021).
Penganugerahan tersebut merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh Komisi Informasi (KI) yang dilaksanakan secara nasional oleh KI Pusat sampai ke tingkat regional oleh KI Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua KI Provinsi Kalimantan Tengah Danrismon dalam sambutannya, menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, serta mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
Berdasarkan peraturan KI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik dan petunjuk teknis lainnya dari KI Pusat adapun rangkaian monitoring, evaluasi sampai dengan penganugerahannya yang terdiri dari tahapan penilaian SAQ (Self Assesment Questioner) badan publik dilanjutkan dengan tahapan visitasi ke badan publik dan berikutnya tahapan pemeringkatan oleh tim penilai berdasarkan kualifikasi terhadap badan pubik.
Kegiatan ini dimulai dari bulan Juli 2021 sampai dengan bulan November 2021 dengan mengundang 122 badan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, terdiri dari 46 Badan / Dinas / Perangkat Daerah di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, 27 Badan Publik Vertikal, 14 PPID Utama Kabupaten/Kota, 13 Badan Publik Perguruan Tinggi, 8 Badan Publik Perbankan dan 4 Badan Publik Yudukatif.
"Dari 122 Badan Publik hanya ada 60 Badan Publik yang telah mengisi dan mengembalikan SAQ dan masuk ke tahap visitasi," katanya.
Adapun kategori dari pemeringkatan keterbukaan informasi publik antara lain, Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, Badan Publik Cukup Informatif, Badan Publik Kurang Informatif dan Badan Publik Tidak Informatif. Tahun 2021 Kabupaten Gunung Mas mendapatkan peringkat I Cukup Informatif kategori PPID Utama Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kepada Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berkenan menjadi kaji banding bagi Badan Publik lainnya agar bersama-sama memperbaiki pelayanan publik yang berkualitas," katanya. PR1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas