Bupati Katingan Sakariyas saat tanda tangan kerjasama dengan bank.
Pemkab Katingan Deposito Rp150 Miliar di Tiga Bank
KASONGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menjalin kerjasama dengan tiga Perusahaan perbankan, Selasa siang (25/1/2022) kemaren, di aula kantor Bappelitbang Kabupaten Katingan.
Ketiga bank itu, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk kantor cabang Palangka Raya, PT Bank Mandiri, dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk cabang Palangka Raya. Pemkab menyimpan dana dalam deposito, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total uang yang didepositokan di tiga Bank tersebut Rp150 miliar.
Penandatanganan kerjasama didahului oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Katingan, Eka Suryadilaga, kemudian Bupati Katingan Sakariyas, yang disaksikan Sekda Pransang, Wakil Ketua II DPRD Fahrul Razi, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo , Kejaksaaan Negeri Katingan dan tamu undangan yang hadir.
Adapun tujuan dari kerjasama tersebut, dalam rangka penempatan tabungan dana daerah dalam bentuk Deposito on Call (DoC).
Eka Suryadilaga mengatakan, perjanjian kemitraan Pemerintah Kabupaten Katingan dengan pihak Perbankan tersebut, dengan penempatan dana Deposito on Call atau DoC.
Deposito on Call merupakan tabungan yang dapat diambil sewaktu-waktu, sesuai kesepakatan antara nasabah dengan Bank yang bersangkutan. "Dari tiga Bank ini Pemkab Katingan telah menyimpan nominal dana bervariasi," jelas Eka.
Jumlah dana yang didepositokan di Bank Mandiri Rp 25 Miliar, BRI Rp 50 Miliar dan BNI Rp 75 Miliar. "Sehingga total dana daerah sekitar Rp 150 Miliar," sebutnya.
Adapun sumber dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2022, yang dapat berubah, tergantung ketersediaan anggaran. Kt1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas