Ilustrasi
Astaga! Pria Ini Cabuli Bocah Tetangga, Alasannya Istri Hamil dan Tak Bisa Dipakai
SAMPIT - Terlalu bejat kelakuan seorang pria di Sampit, Kotawaringin Timur. Ia tega mencabuli bocah yang masih tetangganya sendiri. Bocah berusia 7 tahun itu jadi tempat pelampiasan nafsu birahinya, karena istri sedang hamil dan tak bisa dipakai untuk berhubungan intim.
Perbuatan tercela ini dilakukan pada Sabtu (12/3/2022) lalu. Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa (22/3/2022) menjelaskan, bahwa pelaku berinisial NT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kronologi kejadian, bermula saat korban yang merupakan tetangga pelaku, diminta untuk menemani istrinya yang sedang hamil 4 bulan di rumah lantaran sering pulang kerja malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku pun tiba di rumah dan melihat korban sudah tertidur pulas di depan televisi. Sang istri kemudian meminta pelaku agar memindahkan korban ke kamar tidur dengan cara digendong.
Saat proses pemindahan, tangan NT memegang paha korban. Dari situlah nafsu NT timbul. Namun usai memindahkan, tersangka sempat kembali ke kamarnya dan tidur kembali bersama sang istri.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka pun terbangun dan membulatkan niat kejamnya dengan mendatangi kamar korban. Pelaku melihat korban masih tertidur pulas dengan posisi terlentang dan bajunya tersingkap yang membuat celana dalam korban terlihat.
Melihat hal tersebut, nafsu pelaku memuncak dan melancarkan aksinya. Korban akhirnya terbangun, dan pelaku langsung pergi dan kembali ke kamarnya.
Terkejut dengan perlakuan tersangka, korban langsung masuk ke kamar mertua dari tersangka untuk diantarkan pulang saat itu juga. Sesampainya di rumah, korban mengeluh perih pada kemaluannya. Ketika ditanyai oleh orangtuanya, korban mengaku apa yang telah dialaminya, sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolres Kotim.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku tak bisa menyalurkan nafsunya ke istri yang sedang hamil, sehingga menjadikan bocah tetangganya sebagai sasaran.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) undang - undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang pancabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas