Astaga! Pria Ini Cabuli Bocah Tetangga, Alasannya Istri Hamil dan Tak Bisa Dipakai

Ilustrasi

Astaga! Pria Ini Cabuli Bocah Tetangga, Alasannya Istri Hamil dan Tak Bisa Dipakai

SAMPIT - Terlalu bejat kelakuan seorang pria di Sampit, Kotawaringin Timur. Ia tega mencabuli bocah yang masih tetangganya sendiri. Bocah berusia 7 tahun itu jadi tempat pelampiasan nafsu birahinya, karena istri sedang hamil dan tak bisa dipakai untuk berhubungan intim.

Perbuatan tercela ini dilakukan pada Sabtu (12/3/2022) lalu. Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa (22/3/2022) menjelaskan, bahwa pelaku berinisial NT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kronologi kejadian, bermula saat korban yang merupakan tetangga pelaku, diminta untuk menemani istrinya yang sedang hamil 4 bulan di rumah lantaran sering pulang kerja malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku pun tiba di rumah dan melihat korban sudah tertidur pulas di depan televisi. Sang istri kemudian meminta pelaku agar memindahkan korban ke kamar tidur dengan cara digendong. 

Saat proses pemindahan, tangan NT memegang paha korban. Dari situlah nafsu NT timbul. Namun usai memindahkan, tersangka sempat kembali ke kamarnya dan tidur kembali bersama sang istri. 

Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka pun terbangun dan membulatkan niat kejamnya dengan mendatangi kamar korban. Pelaku melihat korban masih tertidur pulas dengan posisi terlentang dan bajunya tersingkap yang membuat celana dalam korban terlihat. 

Melihat hal tersebut, nafsu pelaku memuncak dan melancarkan aksinya. Korban akhirnya terbangun, dan pelaku langsung pergi dan kembali ke kamarnya. 

Terkejut dengan perlakuan tersangka, korban langsung masuk ke kamar mertua dari tersangka untuk diantarkan pulang saat itu juga. Sesampainya di rumah, korban mengeluh perih pada kemaluannya. Ketika ditanyai oleh orangtuanya, korban mengaku apa yang telah dialaminya, sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolres Kotim. 

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku tak bisa menyalurkan nafsunya ke istri yang sedang hamil, sehingga menjadikan bocah tetangganya sebagai sasaran.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) undang - undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang pancabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. KT1

 

SERTIFIKAT

Widget