NARKOTIKA - Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol Edward Indharmawan Eka Candra saat memimpin rilis penangkapan sabu di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (25/2) - Istimewa
2 Pengedar Sabu Ditangkap di Dermaga Jaya Kelapa Kotim
SAMPIT – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Kembali ungkap kasus Kriminal Narkotika Kenis Sabu-sabu yang digelar di Halaman Mako Ditpolaiorud Polda Kalteng, Jumat (25/02/2022).
Pada hari yang sama Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra pimpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Komisaris Polisi Joko Handono, tentang Kasus Narkotika jenis sabu-sabu.
“Menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekitar Pukul 09.00 WIB, ABK Kapal Perenjak -5017 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, setelah ditindak lanjuti bahwa informasi tersebut benar kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku DS dan FS selanjutnya kedua pelaku di amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil Lab Urine Para Pelaku Positif menggunakan Zat Amfetamine, dan pelaku DS selain pemakai juga sebagai pengedar kurang lebih 6 bulan.
Sedangkan pelaku FS menggunakan sabu-sabu kurang lebih 5 bulan dengan dalih untuk mengurangi rasa sakit karena diabetes, namun tidak berkonsultasi dengan dokter.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 TTG Narkotika. KTM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas