Warga Teluk Palingat Aniaya Anggota Satreskoba Polres Kapuas

Pelaku penganiayaan berhasil diringkus polisi.

Warga Teluk Palingat Aniaya Anggota Satreskoba Polres Kapuas

KUALA KAPUAS – Seorang anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mengalami luka-luka akibat dianiaya seorang pemuda berinisial J, warga Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas.  Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/3/2022) lalu.  Bermula pada saat anggota dari Satresnarkoba tersebut mau pulang setelah membeli nasi goreng dengan menggunakan sebuah sepeda motor.

Tba-tiba saja dari arah samping kanan,  motor korban langsung ditendang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor R2 jenis Vario dengan Nomor Polisi KH 6559 JF. Karena tidak siap dan kaget, korban akhirnya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Pelaku akhirnya  dapat dibekuk oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kapuas dibantu Satresnarkoba Polres Kapuas, Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 10.45 WIB,  di Handil Rambai Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas. Bersama barang bukti satu unit sepeda motor KH 6559 JF, pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan pihaknya sedang mendalami apa motif pelaku hingga nekad melakukan perbuatan tersebut. “Pelaku kita kenakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman penjara dua tahun delapan bulan,"katanya. Kps1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget