
Sidang secara virtual di PN Pulang Pisau dengan terdakwa Lina, Rabu (7/10/2020).
Wanita Pulpis yang Bunuh dan Potong Kelamin Suaminya Divonis Penjara 12 Tahun 6 Bulan
PULANG PISAU - Sidang kasus pembunuhan disertai pemotongan alat vital suami, di Kabupaten Pulang Pisau, yang dilakukan oleh wanita bernama Lina, memasuki tahap sidang vonis pada Rabu (7/10/2020).
Sidang di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (07/10/2020), digelar secara virtual dipimpin Majelis Hakim diketuai oleh Agung Nugroho, SH, dengan Hakim anggota Ismaya Salindri, SH dan Dwi Fajriyah, SH dengan agenda membacakan amar putusan. Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Agung Nugroho menjatuhkan vonis kepada terdakwa Lina, berupa pidana selama 12 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa ini jauh lebih ringan, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Torry Saputra, SH dan Kristalina, SH menuntut terdakwa dengan pasal pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP berupa pidana penjara selama 15 tahun.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristalina, SH mengaku pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam sidang pembelaan, terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari. Terdakwa juga mengaku masih ada tanggungan 3 orang anaknya, sehingga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim memutuskan hukuman yang seringan-ringannya. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas