BANTUAN - Wakil Gubernur H Edy Pratowo saat menyerahkan bantuan keuangan secara simbolis kepada salah satu parpol di Aula Jayang Tingang, Kota Palangka Raya, Selasa (12/7) - MMC Kalteng
Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Keuangan Kepada 11 Parpol
PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalukan bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bantuan keuangan diberikan karena partai politik telah berperan penting dalam menjaga situasi sosial politik agar tetap kondusif.
Penyerahan dan penyaluran bantuan keuangan kepada parpol di Kalteng ini dilakukan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo pada Aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/7).
Total ada sebelas parpol yang menerima bantuan keuangan, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, Partai Perindo, PKS dan Partai Hanura.
Sekretaris Daerah Nuryakin dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol di Kalteng ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran 2022 yang penggunaannya untuk bantuan pendidikan politik dan operasional partai politik.
“Penerima bantuan keuangan bagi parpol di Kalteng terdiri dari 11 (sebelas) Partai Politik Tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu Tahun 2019 sebanyak Rp. 1.163.185 dengan nilai Rp.5.000 per suara sah sehingga total bantuan sebesar Rp.5.815.925.000 (Lima Miliar Delapan Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),” tutup Nuryakin.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN dan APBD.
“Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada Parpol,” ungkap Edy saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administratif maupun keuangan.
"Setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN dan APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan Pemprov selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran. Bagi Partai Politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah,” imbuhnya.
Mengakhiri sambutannya, Edy berharap acara ini agar menjadi sarana silahturahmi yang baik dan menjadi jembatan untuk menciptakan sinergisitas, sinkronisasi dan harmonisasi yang baik antara Pemprov dengan Parpol di Kalteng demi meningkatkan pemahaman wawasan dan kualitas demokrasi masyarakat Kalteng, terlebih pada saat ini telah ditetapkan PKPU Nomor 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Saya juga ingin memastikan sekaligus mengingatkan agar dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Serentak yang telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan pada puncaknya dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, kita semua agar mempedomani aturan-aturan yang telah ditetapkan serta menjaga stabilitas politik yang ada di Kalteng,” pungkas Edy.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 ini adalah moment bersejarah dan pertama kali Pemilu dilaksanakan bersamaan yaitu Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah.PR1 - MMC Kalteng
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas