Wakil Bupati dan Ketua DPRD Gumas Tak Disuntik Vaksin COVID-19, Ini Penjelasan Bupai

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong memberikan keterangan usai disuntik vaksin COVID-19, Senin (1/2/2021).

Wakil Bupati dan Ketua DPRD Gumas Tak Disuntik Vaksin COVID-19, Ini Penjelasan Bupai

KUALA KURUN  – Bupati Gunung Jaya Samaya Monong menerima vaksin COVID-19 perdana pada Senin (01/02/2021), bertempat di UPT  Puskesmas Tampang Tumbang Anjir, Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas). 

Usai disuntik, Bupati harus menunggu 30 menit, memastikan apa reaksi yang timbul.  "30 menit ditunggu, tidak reaksinya dan gejala-gejalanya. Selama 30 menit tersebut saya tidak meras gejala yang macam-macam artinya normal saja,” kata Jaya Samaya Monong.   

Soal bekas jarum suntik, Bupati mengakui hal yang wajar saja, tetapi tidak ada efek yang lain. "Puji Tuhan sampai saat ini tidak ada efek samping yang saya alami sampai saat ini saya sehat saja."

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing dan Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar pada saat ini tidak divaksin, bukan karena tidak mau, tetapi oleh karena usia mereka berdua sudah diatas 59 tahun. 

Kriteria usia yang bisa divaksin COVID-19 yaitu 18 - 59 tahun.

"Perlu saya tegas bahwa beliau berdua tidak hadir karena kriteria usia, tetapi beliau berdua mendukung penuh dengan kegiatan vaksin COVID-19 ini." 

Bupati berharap kepada masyarakat supaya tidak perlu ragu, tidak perlu takut  karena vaksin COVID-19 ini aman dan halal.

Turut hadir dalam kegiatan vaksin COVID-19 tersebut bersama Bupati,  Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah dan 20 tenaga kesehatan lainnya. GM2

SERTIFIKAT
Smsi

Widget