
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono saat rilis pengungkapan kasus penipuan.
Tergiur Bonus Angsuran Kredit Mobil, Warga Jabiren Ditipu
PULANG PISAU - Seorang pria bernama Jenny Widiawan diamankan personel Polres Pulang Pisau terkait kasus penipuan dengan modus penjualan promo salah satu finansial di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Polisi juga mengamankan satu unit mobil Merk Toyota type Avanza warna Silver Metal dengan Nomor polisi KH 1854 FO.
Saat rilis kasus tersebut, Jumat (22/10/2021), Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, pihaknya telah mengamankan Jenny Widiawan, tersangka penipuan dengan modus promo salah satu financial, di Jalan Trans Kalimantan Km 56 Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulpis, Provinsi Kalteng.
Kronologi kejadian, Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka berangkat dari Palangka Raya menuju Kapuas dengan mobil rental yang dikemudi oleh Yudi. Tiba di TKP, tersangka berhenti karena kehabisan BBM dan berniat mengisi di warung. Di warung sembako itu ada mobil pikap yang masih baru, dan muncul niat tersangka melakukan penipuan terhadap korban. Tersangka turun dari mobil dan bertemu dengan perempuan pemilik warung dan seorang laki-laki.
Yudi hanya menunggu di mobil, selanjutnya tersangka melakukan penipuan terhadap korban. “Rencana awal tersangka adalah ke Kapuas, namun karena melihat mobil pikap korban, sehingga korban menjadi sasaran tersangka," ujar Kapokres. Modus tersangka, kata Kapolres, meminta bukti angsuran mobil pikap milik korban, kemudian tersangka membaca bukti angsuran tersebut untuk mempelajari jumlah angsuran dan yang sudah dibayar.
"Ini bu, angsuran yang ke-9 ya bu, dan angsuran 1 bulan Rp4.500.000" lalu dijawab korban, "Iya,". Kemudian tersangka mengatakan bahwa Ia mau mengkonfirmasikan, korban bersama suaminya telah mendapatkan undian pemotongan angsuran kredit selama 15 bulan, dengan syarat korban harus membayar 1,5 bulan angsuran, dengan uang Rp 6.700.000. Setelah negosiasi, korban hanya membayar Rp2.700.000. Tersangka menyerahkan kwitansi yang tersangka tulis dan tersangka tanda tangani diatas materai kepada perempuan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. PP1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas