Tergiur Bonus Angsuran Kredit Mobil, Warga Jabiren Ditipu

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono saat rilis pengungkapan kasus penipuan.

Tergiur Bonus Angsuran Kredit Mobil, Warga Jabiren Ditipu

PULANG PISAU -  Seorang pria bernama Jenny Widiawan diamankan personel Polres Pulang Pisau terkait kasus penipuan dengan modus penjualan promo salah satu finansial di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Polisi juga mengamankan satu unit mobil Merk Toyota type Avanza warna Silver Metal dengan Nomor polisi KH 1854 FO.

Saat rilis kasus tersebut, Jumat (22/10/2021), Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, pihaknya telah mengamankan Jenny Widiawan, tersangka penipuan dengan modus promo salah satu financial, di Jalan Trans Kalimantan Km 56 Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulpis, Provinsi Kalteng.  

Kronologi kejadian, Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka berangkat dari Palangka Raya menuju Kapuas dengan mobil rental yang dikemudi oleh Yudi. Tiba di TKP, tersangka berhenti karena kehabisan BBM dan berniat mengisi di warung.  Di warung sembako itu ada mobil pikap yang masih baru, dan muncul niat tersangka melakukan penipuan terhadap korban. Tersangka turun dari mobil dan bertemu dengan perempuan pemilik warung dan seorang laki-laki.

Yudi hanya menunggu di mobil, selanjutnya tersangka melakukan penipuan terhadap korban. “Rencana awal tersangka adalah ke Kapuas, namun karena melihat mobil pikap korban, sehingga korban menjadi sasaran tersangka," ujar Kapokres. Modus tersangka, kata Kapolres, meminta bukti angsuran mobil pikap milik korban, kemudian tersangka membaca bukti angsuran tersebut untuk mempelajari jumlah angsuran dan yang sudah dibayar.

"Ini bu, angsuran yang ke-9 ya bu, dan angsuran 1 bulan Rp4.500.000" lalu dijawab korban, "Iya,". Kemudian tersangka mengatakan bahwa Ia mau mengkonfirmasikan, korban bersama suaminya telah mendapatkan undian pemotongan angsuran kredit selama 15 bulan, dengan syarat korban harus membayar 1,5 bulan angsuran, dengan uang Rp 6.700.000. Setelah negosiasi, korban hanya membayar Rp2.700.000. Tersangka menyerahkan kwitansi yang tersangka tulis dan tersangka tanda tangani diatas materai kepada perempuan tersebut.  Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.  PP1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget