Terdakwa Pembunuh Istri di Sampit Dituntut 10 Tahun Penjara

ilustrasi

Terdakwa Pembunuh Istri di Sampit Dituntut 10 Tahun Penjara

 

SAMPIT – Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap istrinya di Sampit, Kotawaringin Timur, menerima tuntutan penjara 10 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Sampit, Selasa (12/4/2022).  Jaksa I Made Gunadi langsung mengajukan tuntutan hukuman kepada Wiwin alias Erwin, pembunuh istrinya, Superni. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini ayah 2 anak ini dituntut pidana selama 10 tahun penjara oleh jaksa. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa.  Memberatkan terdakwa, perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan 2 orang anak yang masih di bawah umur.

Sementara meringankan kata jaksa dalam pertimbangannya terdakwa membiayai pemakaman korban hingga melaksanakan acara tiwah. Menanggapi tuntutan itu terdakwa secara lisan memohon keringanan, dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, namun jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Dalam kasus ini terdakwa melakukan perbuatannya, Senin 15 November 2021  sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 41 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Korban dibunuh dengan cara ditusuk pada bagian dadanya setelah terdakwa menuduh istrinya main mata dengan pria lain.  KT1

 

 

 

 

 

iconk
Sekwan
SERTIFIKAT
efek

Widget