ilustrasi
Terdakwa Pembunuh Istri di Sampit Dituntut 10 Tahun Penjara
SAMPIT – Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap istrinya di Sampit, Kotawaringin Timur, menerima tuntutan penjara 10 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Sampit, Selasa (12/4/2022). Jaksa I Made Gunadi langsung mengajukan tuntutan hukuman kepada Wiwin alias Erwin, pembunuh istrinya, Superni. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini ayah 2 anak ini dituntut pidana selama 10 tahun penjara oleh jaksa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa. Memberatkan terdakwa, perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan 2 orang anak yang masih di bawah umur.
Sementara meringankan kata jaksa dalam pertimbangannya terdakwa membiayai pemakaman korban hingga melaksanakan acara tiwah. Menanggapi tuntutan itu terdakwa secara lisan memohon keringanan, dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, namun jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.
Dalam kasus ini terdakwa melakukan perbuatannya, Senin 15 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 41 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Korban dibunuh dengan cara ditusuk pada bagian dadanya setelah terdakwa menuduh istrinya main mata dengan pria lain. KT1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas