Simpan Sabu, Warga Mambulau Diamankan Satresnarkoba Kapuas

Tersangka pengedar sabu warga Mambulau Kapuas, saat diamankan polisi.

Simpan Sabu, Warga Mambulau Diamankan Satresnarkoba Kapuas

KUALA KAPUAS-   Pindi alias Pindu alias Adra'e  (29), warga  Handil Datui Km 03 Desa Mambulau, Kecamatan Kapuas Timur, tak dapat berkutik saat diamankan  oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kala melintas di ruas jalan trans Kalimantan Senin (3/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Pindu diamankan tepat di depan pekuburan Kristen Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir. 

Kasatres Narkoba Iptu Suherman  langsung turun ke lokasi dan memimpin penangkapan. Pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi KH 3715 TP digeledah dan petugas menemukan satu paket bubuk kristal yang di kemas dalam plastik klip kecil dalam jok motor.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan, pelaku berikut barang bukti sabu seberat 1.58 gram dan kendaraan yang dipergunakanya  telah siamankan di Mapolres Kapuas. "Pelaku kita  dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1)," katanya. Kp1

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget