
Tersangka pengedar sabu warga Mambulau Kapuas, saat diamankan polisi.
Simpan Sabu, Warga Mambulau Diamankan Satresnarkoba Kapuas
KUALA KAPUAS- Pindi alias Pindu alias Adra'e (29), warga Handil Datui Km 03 Desa Mambulau, Kecamatan Kapuas Timur, tak dapat berkutik saat diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kala melintas di ruas jalan trans Kalimantan Senin (3/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pindu diamankan tepat di depan pekuburan Kristen Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir.
Kasatres Narkoba Iptu Suherman langsung turun ke lokasi dan memimpin penangkapan. Pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi KH 3715 TP digeledah dan petugas menemukan satu paket bubuk kristal yang di kemas dalam plastik klip kecil dalam jok motor.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan, pelaku berikut barang bukti sabu seberat 1.58 gram dan kendaraan yang dipergunakanya telah siamankan di Mapolres Kapuas. "Pelaku kita dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1)," katanya. Kp1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas