Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman saat apel pada Kamis (25/2/2021) pagi.
Sepanjang Tahun 2020, Karhutla di Gumas Hasilkan 307 Titik Api
KUALA KURUN - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupkan ancaman yang mengganggu ekosistem lingkungan dan kehidupan manusia. Hasil evaluasi, titik api (hotspot) di Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020 sebanyak 5.640. Khusus untuk Kabupaten Gunung Mas (Gumas) titik api sebanyak 307 titik, dengan tafsiran luasan lahan yang terbakar sekitar 7 hektare.
Hal demikian diutarakan Kapolres Gumas AKPB Rudi Asriman dalam sambutannya pada apel pencanangan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana Karhutla tahun 2021, di halaman Mapolres Gumas, Kamis (25/2/2021).
“Penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab kita Bersama. Bukan hanya TNI dan Polri saja, tetapi diperlukan sinergisitas antara Pemerintah, unsur terkait dan masyarakat,” ujar Kapolres.
AKBP Rudi menandaskan, adanya kegiatan apel, dapat menjadi momen yang baik untuk mengajak semua stakeholder terkait, dan seluruh lapisan masyarakat, sehingga upaya pencegahan Karhutla di Gumas dapat berjalan optimal.
“Tahun 2021 ini merupakan tantangan berat. Selain adanya wabah COVID-19, kita juga dihadapkan dengan musim kemarau yang dapat menyebabkan Karhutla,” imbuhnya.
Kapolres membeberkan hal yang perlu diperhatikan dalam pencegah Karhutla, antara lain menyiapkan satuan tugas penanggulangan Karhutla di dinas terkait sesuai tugas dan tanggung jawab yang dilengkapi dengan peralatan pendukung.
Mempersiakan fisik dan mental yang dilandasi komitmen, moral dan disiplin kerja dalam melaksanaka tugas di lapangan, serta menumbuhkan segenap partisipasi masyarakat peduli api untuk berperan aktif dalam membantu penanggulangan Karhutla.
Kapolres selanjutnya menyerahkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan kepada masing – masing perwakilan peserta apel yang hadir.
Apel dihadiri perwakilan dari Kajaksaan Negeri Gumas, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pabung 1016/Plk di Kabupaten Gumas, Danramil 1016 – 06 Kuala Kurun, Kepala BPBD, Kepala Dinas Sosial, perwakilan Kasatpol PP dan Damkar, perwakilan Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Karhutla wilayah Kalimantan Pondok kerja Gumas yang menyertakan 5 personel. GM1
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas