Sepanjang Tahun 2020, Karhutla di Gumas Hasilkan 307 Titik Api

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman saat apel pada Kamis (25/2/2021) pagi.

Sepanjang Tahun 2020, Karhutla di Gumas Hasilkan 307 Titik Api

KUALA KURUN - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupkan ancaman yang mengganggu ekosistem lingkungan dan kehidupan manusia. Hasil evaluasi, titik api (hotspot) di Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020 sebanyak 5.640. Khusus untuk Kabupaten Gunung Mas (Gumas) titik api sebanyak 307 titik, dengan tafsiran luasan lahan yang terbakar sekitar 7 hektare.

Hal demikian diutarakan Kapolres Gumas AKPB Rudi Asriman dalam sambutannya pada apel pencanangan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana Karhutla tahun 2021, di halaman Mapolres Gumas, Kamis (25/2/2021).

“Penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab kita Bersama. Bukan hanya TNI dan Polri saja, tetapi diperlukan sinergisitas antara Pemerintah, unsur terkait dan masyarakat,” ujar Kapolres.
AKBP Rudi menandaskan, adanya kegiatan apel, dapat menjadi momen yang baik untuk mengajak semua stakeholder terkait, dan seluruh lapisan masyarakat, sehingga upaya pencegahan Karhutla di Gumas dapat berjalan optimal.

“Tahun 2021 ini merupakan tantangan berat. Selain adanya wabah  COVID-19, kita juga dihadapkan dengan musim kemarau yang dapat menyebabkan Karhutla,” imbuhnya.

Kapolres membeberkan hal yang perlu diperhatikan dalam pencegah Karhutla, antara lain menyiapkan satuan tugas penanggulangan Karhutla di dinas terkait sesuai tugas dan tanggung jawab yang dilengkapi dengan peralatan pendukung.

Mempersiakan fisik dan mental yang dilandasi komitmen, moral dan disiplin kerja dalam melaksanaka tugas di lapangan, serta menumbuhkan segenap partisipasi masyarakat peduli api untuk berperan aktif dalam membantu penanggulangan Karhutla.
Kapolres selanjutnya menyerahkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan kepada masing – masing perwakilan peserta apel yang hadir.

Apel dihadiri  perwakilan dari Kajaksaan Negeri Gumas, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pabung 1016/Plk di Kabupaten Gumas, Danramil 1016 – 06 Kuala Kurun, Kepala BPBD, Kepala Dinas Sosial, perwakilan Kasatpol PP dan Damkar, perwakilan Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Karhutla wilayah Kalimantan Pondok kerja Gumas yang menyertakan 5 personel. GM1

SERTIFIKAT
Smsi

Widget