Sejumlah warga Cianjur, Jawa Barat, dihukum menyapu jalan raya karena tak pakai masker, Rabu (29/7/2020).
Ini di Cianjur, Tak Pakai Masker Dihukum Bersihkan Jalan dan Fasilitas Umum
CIANJUR - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menerapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum dan jalan protokol di wilayah tersebut, mereka yang terjaring diberi sanksi membersihkan fasilitas umum sambil menggunakan rompi oranye bertuliskan pelanggar.
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Rabu (29/7/2020), mengatakan sanksi sosial diterapkan sebelum diberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal tersebut sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan warga agar patuh terhadap aturan menjelang diterapkannya adaptasi kebiasaan baru.
"Mulai hari ini sanksi sosial akan diberlakukan bagi warga yang melanggar akan mendapat sanksi sosial seperti menyapu dan membersihkan sampah di fasilitas umum yang ada. Tujuannya agar masyarakat terbiasa menggunakan masker untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari virus berbahaya," katanya.
Ia menjelaskan, jika instruksi presiden keluar terkait sanksi denda, pihaknya akan menerapkan hal yang sama sesuai rekomendasi Pemprov Jabar, sebagai upaya memutus rantai penyebaran dan meningkatkan kedisiplinan warga untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran virus Corona.
"Kami berharap ke depan saat sanksi denda diterapkan, tidak ada lagi warga yang melanggar agar tidak terkena denda yang nilainya cukup besar. Harapan kami penerapan sanksi sosial dapat meningkatkan kedisiplinan warga untuk selalu menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah," katanya.
Sementara hari pertama penerapan sanksi sosial terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum, Satpol PP Cianjur, menjaring 22 orang warga di sejumlah titik keramaian di pusat kota Cianjur. Mereka yang terjaring diharuskan menggunakan rompi oranye, sebelum membersihkan fasilllitas umum yang ada.
Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan mereka yang terjaring diharuskan membersihkan fasilitas umum dari sampah yang berserakan selama beberapa menit seperti yang terlihat di kawasan Bomero City Walk dan trotoar di sepanjang jalan protokol tengah kota Cianjur. "Sebelum diterapkan sanksi denda, agar menjadi perhatian warga untuk mematuhi aturan yang berlaku menjelang AKB harus terbiasa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah karena hal tersebut untuk menjaga kesehatan diri pribadi dan orang lain," katanya. ant
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas