DPRD Gumas Sepakat Bahas Dua Raperda Lebih Lanjut

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Yuniwa menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap dua buah Raperda Kabupaten Gumas, pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Senin (14/3).

DPRD Gumas Sepakat Bahas Dua Raperda Lebih Lanjut

KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sepakat untuk membahas lebih lanjut dua Raperda yang diusulkan Pemkab Gumas.

Kesepakatan tersebut terungkap saat fraksi-fraksi pendukung DPRD Gumas menyampaikan pandangan umum terhadap dua Raperda tersebut pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Senin (14/3). 

Dua Raperda yang akan dibahas lebih lanjut adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021-2036. 

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Yuniwa mengatakan, dengan ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2021-2036, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus segera melakukan pengembangan kepariwisataan sesuai potensi. 

“Harus maksimal dalam mempromosikan objek wisata ke daerah lain, dan mempersiapkan serta memberdayakan masyarakat lokal, sehingga menumbuhkembangkan ekonomi kreatif,” ucapnya.

Terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA, Yuniwa mengakui sangat diperlukan, karena keberadaan MHA bersifat pluralistik yang mengakomodir adat istiadat, hak-hak adat dan budaya, untuk memberi landasan dan kepastian hukum di Kabupaten Gumas. 

“Kami dari Fraksi Partai Golkar menerima kedua raperda ini untuk dibahas lebih lanjut bersama eksekutif dan legislatif. Kiranya dalam pembahasan nanti, dapat mengedepankan musyawarah untuk mufakat bagi kepentingan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Gumas,” ujarnya. 

Selanjutnya, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Pebrianto menyatakan, Fraksi PDIP berpendapat bahwa Raperda tersebut dapat diterima untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. 

“Kami memberikan saran kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) agar lebih fokus dan terarah pada beberapa objek destinasi wisata dan brand identitas Kota Kuala Kurun. Lalu berupaya menggali Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata serta daya saing pariwisata daerah,” ujarnya. 

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Neni Yuliani memberikan saran dan masukan, agar Perda yang diajukan dan akan dibahas harus melalui kajian dan analisa manfaat atau perlindungan terhadap masyarakat. 

“Apabila nanti perda ini disepakati dan dievaluasi oleh provinsi, harus benar-benar disosialisasikan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya. 

Juru Bicara Fraksi NasDem-Hanura, Evandi menyampaikan harapan agar saat Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), harus benar-benar bisa diterapkan dan dilaksanakan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. 

"Khusus Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021-2036, harus mencantumkan empat pilar, yakni pembangunan industri pariwisata, pembangunan destinasi pariwisata, pembanguan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan pariwisata," jelasnya. 

Persetujuan untuk membahas lebih lanjut dua Raperda tersebut juga disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu (GKB), Sahriah.

“Setelah mencermati dan memahami maksud serta tujuan dari isi pidato terkait materi dua buah raperda itu, maka fraksi GKB dapat menerima dan mendukung dua raperda itu, yang akan dibahas nanti secara bersama-sama antara eksekutif dan legislative,” tutupnya.GM1-Istimewa

 

SERTIFIKAT
Smsi

Widget