NARKOTIKA - Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat mengamankan pelaku di baraknya, Jalan Sakan, Kota Palangka Raya - Istimewa
Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 30 Paket Sabu
PALANGKA RAYA - Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Poleresta Palangka Raya, kembali meringkus pengedar narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.
Kali ini, petugas menangkap pengedar sabu berinisial SA (34) alias Yuti di sebuah barak di Jalan Sakan I, Kota Palangka Raya, Selasa (21/6).
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, menuturkan, penangkapan kali ini dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang mengetahui adanya transaksi narkoba.
"Kami lakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan SA berikut barang bukti narkotika yang simpannya," kata Asep.
Kompol Asep menyebutkan, pihaknya mendapati puluhan paket sabu siap edar yang disimpannya di dalam Barak.
"Ada 30 paket yang narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 9,22 gram, yang berhasil kami temukan," beber Kasat.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.PR1 - Istimewa
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas