Tampak Tim Satgas Yustisi Covid-19 Kota Palangka Raya saat menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker di sudut Pasar Besar, Kota Palangka Raya, Jumat (25/12) - Foto Pendim 1016 / Plk
Satgas Yustisi Sidak Pasar Tradisional Palangka Raya
PALANGKA RAYA - Tim Satgas Yustisi Covid-19 Kota Palangka Raya tak henti hentinya melakukan imbauan serta tindakan bagi para pelanggar Perwali Nomor 26 Tahun 2020 yang kedapatan tidak mengenakan masker, Jumat (25/12) malam.
Dalam patroli yang menyasar di salah satu pusat pasar tradisional kota cantik Palangka Raya yang terletak di jalan ahmad yani tepatnya di depan Makodim 1016/Palangka Raya tersebut masih banyak terdapat para pedagang maupun pengunjung yang enggan mengenakan masker.
Kegiatan yang dilaksanakan pada jumat malam tanggal 25 Desember 2020 tersebut membuat para petugas mengambil tindakan tegas bagi para pelanggar dengan sanksi berupa tindakan sosial, teguran maupun sanksi administrasi.
Tim yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Diskominfo, Dinkes serta unsur terkait lainnya melakukan sidak sekitar pukul 21.00 wib dengan ditemukan 21 Orang pelanggar tidak menggunakan masker.
Sanksi yang diterima para pelanggar diantaranya sanksi administrasi berupa denda ditempat sebesar 100 ribu sebanyak 14 orang, sanksi teguran sebanyak 6 orang serta 1 orang dengan jaminan kartu identitas.
Perwira Sandi Staf Intel Kodim 1016/Plk Letda Inf Rudyansah selaku Perwira Pengendali dalam giat tersebut sangat prihatin dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, dimana sebelum pelaksanaan sidak salah satu anggota yang meluncur di TKP melihat banyak pengunjung dan pedagang tanpa mengenakan masker, setelah Tim Patroli datang baru mengenakan masker.
"Kita semua harus patuh terhadap peraturan pemerintah dalam penerapan protkes, salah satunya wajib bermasker, jangan sewaktu petugas datang baru menggunakan masker," ucapnya.
Perlunya kesadaran masing-masing individu dalam mencegah penyebaran covid-19, tidak hanya cuman slogan atau takut dengan petugas, akan tetapi benar-benar diterapkan dalam berinteraksi sesama masyarakat sehari-hari.
"Perlu diketahui Kota Palangka Raya sekarang menempati urutan kedua di bawah Pangkalan Bun dalam peningkatan jumlah pasien positip maupun suspect Covid-19 untuk wilayah Kalteng, untuk itu mari kita sama-sama mencegah supaya kota kita ini bisa kembali ke zona hijau," tutur Letnan Rudyansah. (Pendim 1016/Plk)
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas