Penduduk Berkurang, Dewan Panggil Dukcapil

BERSAMA - Tampak Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman berfoto bersama peserta RDP di Kota Kuala Kurun, Selasa (13/9) - Istimewa

Penduduk Berkurang, Dewan Panggil Dukcapil

KUALA KURUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait pengurangan jumlah penduduk di daerah pemilihan (dapil) tiga wilayah Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu, dapil dua wilayah Kecamatan Manuhing, Manuhing Raya, Rungan, Rungan Barat dan Rungan Hulu, serta penambahan penduduk dapil satu wilayah Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang.

“Rapat kali ini sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Kami (pimpinan dan anggota DPRD) ingin mendengar penjelasan secara komprehensif dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pengurangan jumlah penduduk di daerah pemilihan dua dan tiga. Kami ingin kejelasan, mengapa bisa seperti ini,” kata Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar membuka rapat di ruang rapat komisi DPRD setempat, Selasa (13/9).

Setelah dicecar berbagai pertanyaan yang tersirat dari rasa kecewa dari pimpinan dan beberapa anggota DPRD terkait hal ihwal pengurangan jumlah penduduk di dapil dua dan tiga, Kepala Disdukcapil Gumas Barthel pun angkat bicara.

Menurut Barthel, pengurangan jumlah penduduk dapil tiga dan dua tidak terlepas dari data anomali. Data anomali sumbernya didapat penduduk yang meninggal, pindah, serta nama dan NIK ganda. Data dari desa itulah yang dikompilasi untuk mendapatkan data sejumlah itu.

“Penduduknya ada didalam data, tapi setelah dilakukan pemutakhiran, penduduknya ternyata sudah meninggal, atau penduduknya sudah pindah atau penduduknya tidak dikenal oleh penduduk lainnya. Kami bekerja sesuai laporan yang kami terima dari desa. Kami pastikan data yang kami terima valid, tidak ada human error,” ungkapnya.

Mantan Camat Tewah itu menegaskan, pihaknya tidak pernah ada indikasi mendukung dan tidak mendukung salah satu dapil. Pihaknya tidak pernah melakukan intervensi terkait data penduduk.

“Kami netral, tidak memiliki kepentingan apapun yang sifatnya menguntungkan kami atau dapil tertentu dan yang merugikan masyarakat menyangkut data penduduk. Data penduduk bersifat agregat dan perseorangan. Kami bekerja secara profesional dan proporsional terkait data kependudukan,” tegasnya meyakinkan.

Menyikapi pengurangan itu, Barthel mengkonfirmasi perlunya dilakukan validasi data dalam beberapa waktu kedepan. Validasi data untuk memberikan kepastian data selanjutnya yang lebih akurat (tidak ada data ganda dan lainnya), dapat diterima semua pihak untuk kebaikan bersama.

Rapat yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha, Wakil Ketua Komisi I Polie L Mihing, Asisten II Setda Gumas Lurand, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Aprianto, Ketua KPU Stepenson dan Anggota KPU Yepta H Jinal, Ketua Bawaslu Walman Tristianto, Sekretaris DPRD Untung, sejumlah camat dan pejabat eselon III, menghasilkan kesimpulan, diantaranya meminta Disdukcapil melakukan pendataan penduduk dapil dua dan tiga secara ril dengan melibatkan ketua RT.

Selanjutnya meminta Pemkab Gumas segera menyurati Kemendagri untuk menunda penetapan jumlah kursi DPRD Gumas dari dapil yang ada. Kemudian Camat diminta melakukan pendataan ulang jumlah penduduk di wilayahnya dan menyerahkan hasilnya ke DPRD untuk selanjutnya disandingkan dengan data yang dimiliki BPS dan DPMD.

Diwartakan sebelumya, anggota DPRD Gumas Evandi menyatakan, pengurangan jumlah penduduk dapil tiga dan dua akan berimbas pada alokasi jumlah kursi di DPRD Gumas. Dari pengurangan yang terjadi, jumlah kursi dapil tiga di DPRD Gumas akan menjadi tujuh kursi dan dapil dua delapan kursi. Sedangkan dapil satu sepuluh kursi atas penambahan jumlah penduduknya.GM1 - Istimewa

SERTIFIKAT
Smsi

Widget