KY Perlu Selidiki Hakim di PN Palangka Raya yang Vonis Bebas Terdakwa Sabu

Anggota DPR RI, Agustiar Sabran

KY Perlu Selidiki Hakim di PN Palangka Raya yang Vonis Bebas Terdakwa Sabu

PAKANGKA RAYA - Vonis bebas terdakwa sabu-sabu di Pengadilan Negeri Palangka Raya mendapat sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, H Agustiar Sabran.

Menurutnya, sebagai wakil rakyat yang berasal dari Bumi Tambun Bungai, tentu mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) agar proaktif menyelidiki putusan bebas Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap bandar sabu tersebut.

"Kita melihat keputusan majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas kepada bandar sabu ini, bisa mencederai semangat pemberantasan narkotika yang sejak awal digaungkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tegas pria yang juga Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng tersebut kepada Kalteng Pos, Sabtu (28/5/2022).

Semua pihak tentu sangat terkejut dengan putusan tersebut karena tak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang telah digaungkan. Paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia masih menggambarkan adanya sorotan negatif terhadap hakim. 

"Fakta di lapangan juga memperlihatkan bahwa beberapa waktu lalu juga,  KPK beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum hakim di tanah air, sehingga memperkuat anggapan negatif masyarakat," pungkasnya.

Oleh sebab itu, politikus PDIP tersebut mendorong jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Karena Kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.

 Para pihak dapat mengajukan Kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.

Selain itu, Komisi Yudisial dapan menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar sabu tersebut. Tujuannya agar diketahui apakah vonis bebas itu, karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah.

Sebagai wakil rakyat dalam melakukan fungsi pengawasan, H Agustiar juga mengharapkan Komisi Yudisial  dan Badan Pengawas Mahkama Agung harus memastikan apakah ada hakim yang bermain dalam kasus ini atau tidak. 

Selain itu pimpinan Polri dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang menyidik hingga membuat tuntutan terhadap bandar sabu tersebut.

Dasar pertimbangan hakim membebaskan bandar sabu patut dipertanyakan, sehingga dirinya meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memeriksa majelis hakim perkara tersebut.

Latarbelakang hakim memutus bebas bandar sabu itu yang harus diselidiki melalui pemeriksaan majelis hakim perkara tersebut apakah ada indikasi suap, kelalaian atau kesalahan lainnya.

Diharapkan H Agustiar Sabran, bahwa dalam memerangi peredaran narkoba sangat penting melakukan kerjasama untuk menjaga generasi penerus bangsa. Bahkan pemberantasan peredarannya sudah jelas dan tidak ada ampun bagi siapapun yang terbukti mengedarkannya.

Sehingga, dengan adanya putusan hakim yang membebaskan terdakwa pengedar narkoba tersebut secara tidak langsung sudah merusak citra pengadilan, mencederai Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

Selain itu putusan vonis bebas ini juga telah terang-terangan mendukung peredaran narkoba di Palangka Raya khususnya dan Kalteng secara umum.

Dirinya juga sangat mengapresiasi gerakan aliasi ormas Dayak yang menjadi inisiator penegakkan keadilan terkhusus kasus narkoba seperti ini, serta mengajak semua elemen masyarakat, ormas, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda agar bersama pemerintah menjadi kontrol sosial ditengah masyarakat. 

Laporkan kepada aparat jika ditemukan adanya dugaan peredaran narkoba, untuk segera ditindaklanjuti demi generasi muda yang cerdas dan memiliki sumber daya manusia yang berdaya saing serta berahlak.  PR1

 

Kurun
SERTIFIKAT
Smsi

Widget